BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, Februari 28, 2022

 <script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8793463576096310"

     crossorigin="anonymous"></script>

Selasa, Juli 23, 2013

HUKUM LINGKUNGAN



                                    
A. Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
1. Hukun Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
B. Aspek hukum Lingkungan
1. Aspek Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Azas-azas Hukum Pidana
  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia


Macam-macam Hukum Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara.
Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim
2. Aspek Administratif
Hukum administrasi adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Selama ini pemerintah harus memberikan Sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan. Disamping sanksi-sanksi lainnya yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Berdasarkan jenisnya ada beberapa jenis sanksi administaratif yaitu
a. Paksaan pemerintahan
Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
b. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi).
Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan (ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya “dapat diakhiri” atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).
Instrument hukum lingkungan administratif, antara lain:
a. Perizinan lingkungan
b. Amdal/UKL - UPL
c. Baku Mutu Lingkungan
d. Pajak dan retribusi lingkungan
Sangsi Administratif antara lain:
a. Teguran tertulis
b. Paksaan pemerintah
Sarana penegak hukum administratif antara lain:
a. Paksaan pemerintah atau tidakan paksa (Bestuursdwang)
b. Uang paksa (Publiekrechtelijke dangsom)
c. Penutupan tempat usaha (Sluiting van een inrichting)
d. Penghentian kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstelling van een toestel)
e. Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang paksa.
3. Aspek Perdata
Hukum Perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sistematika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1) Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2) Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3) Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4) Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

HUKUM LINGKUNGAN I


Pendahuluan

Hukum lingkungan secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Dalam bahasa inggris istilah lingkungan dikenal dengan sebutan environment. Bahasa belanda menyebutkan lingkungan dengan istilah milieu sedangkan  dalam bahasa perancis disebut dengan istilah I’environtment.
Apa itu lingkungan hidup?
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian lingkungan hidup, sebagai berikut:
Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro adalah:
“Semua benda dan daya serta kondisi termasuk segala perbuatan manusia yang terdapat di dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup lainnya, dengan demikian tercukup segi lingkungan fisik dan budaya”.
Lingkungan hidup menurut Otto Soemarwoto  adalah:
“Jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”.
Pengertian mengenai lingkungan hidup juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1):
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Berdasarkan pengertian yang diberikan diatas, maka tampak bahwa hukum lingkungan atau pengaturan mengenai lingkungan hidup adalah sesuatu yang tidak kalah pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena hukum lingkungan mengatur keseimbangan kehidupan manusia dan alam.

Pengertian hukum lingkungan

Setelah melihat pengertian mengenai lingkungan hidup yang diberikan diatas, maka kiranya kita juga dapat untuk mencermati pengertian mengenai hukum lingkungan. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan mengenai hukum lingkungan sebagai berikut:
Pengertian hukum lingkungan menurut Sundari Rangkuti adalah:
“Hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi”.
Pengertian hukum lingkungan menurut Gatot P. Soemartono adalah:
“Keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan dimana pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu transaksi oleh pihak yang berwenang”.
Pengertian hukum lingkungan menurut Koesnadi Hardjosoemantri adalah:
“Salah satu bidang yang menangani masalah yang berkaitan dengan sistem aturan atau norma masyarakat dalam interaksinya dengan lingkungan hidup”.

Peranan hukum lingkungan

Hukum-LingkunganHukum lingkungan memuat berbagai norma dan kaidah yang mengatur mengenai perilaku masyarakat  terhadap lingkungannya. Hukum lingkungan dalam beberapa hal mengatur secara tegas apa yang dibolehkan untuk dilakukan oleh masyarakat terhadap lingkungan dan apa yang dilarang untuk dilakukan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
Hukum lingkungan memiliki peran yang strategis dalam menunjang dan menjaga kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya. Menurut Mas Achmad Santosa, hukum lingkungan memiliki peranan sebagai berikut:
Pertama: hukum lingkungan memberikan efek dalam perumusan kebijakan yang mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan;
Kedua: hukum lingkungan dan berfungsi sebagai sarana  penataan lingkungan hidup dengan menerapkan sanksi (represif);
Ketiga: hukum lingkungan memberikan panduan atau menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat;
Keempat: hukum lingkungan memberikan penegasan mengenai pengertian hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat serta perilaku yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri;
Kelima: hukum lingkungan memberikan sekaligus memperkuat mandat  kepada aparat pemerintah yang terkait dengan lingkungan hidup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya  dengan baik di bidang yang diatur dalam hukum mengenai lingkungan.

Lingkungan Hidup mempunyai peranan yang penting tidak saja untuk melindungi daya dukung ekosistim sumberdaya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup, tetapi juga penting dalam kehidupan ekonomi nasional dan internasional, karena secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi negara dan hajat hidup masyarakat Indonesia.

Hambatan untuk penangulangan perusakan ekosistim dan fungsi lingkungan hidup juga dikarenakan antara lain peran hukum yang belum efektif dalam mencegah dan menangulangi perusakan ekosistem. Belum banyak perkara pelanggaran lingkungan hidup seperti illegal loging, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, pengabaian hak-hak masyarakat lokal, serta pengabaian tata ruang, yang berhasil diajukan ke pengadilan.

Bahkan pada akhir-akhir ini putusan hakim yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup menjadi perhatian masyarakat umum, karena kadang-kadang putusan yang satu dan yang lain tidak konsisten, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat, dan menjadi objek diskusi, tidak saja dikalangan praktisi hukum yang mengeluti masalah lingkungan hidup, tetapi juga dikalangan para hakim sendiri.

Indonesia sebenarnya telah mempunyai banyak instrument penegakan hukum lingkungan seperti penyelesaian berdasarkan hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan pranata penyelesaian masalah lingkungan di luar pengadilan (ADR). Kenyataan bahwa dari sekian banyak kasus lingkungan yang terjadi dan diselesaikan oleh Pengadilan, pihak yang telah melanggar hukum lingkungan tidak dijerat dengan maksimal hukuman, dan banyaknya putusan pengadilan yang diktumnya terlalu umum dan tidak executable, menunjukan bahwa ada kelemahan hakim dalam memeriksa dan memutuskan kasus lingkungan di pengadilan. Selain itu masih terdapat perbedaan putusan pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dan ditingkat banding yang harus disikapi secara tepat.

Badan Peradilan mempunyai peran yang sangat penting dalam mencegah dan menanggulagi perusakan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup antara lain melalui:
1.  Menguji keabsahan peraturan dibawah undang-undang dan keputusan tata usaha Negara yang diperkirakan  berdampak pada gangguan ekosistem.
2.   Menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan dan pelanggaran lingkungan hidup
3.   Memberikan wadah bagi penderita kerugian dan negara untuk mendapatkan ganti kerugian
4.   Menggali dan melakukan penemuan hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum dalam upaya perlindungan daya dukung ekosistem
Untuk menjalankan keempat peran tersebut dibutuhkan penguasaan wawasan dan ketrampilan hukum lingkungan yang memadai, serta integritas para hakim dan penegak hukum lainnya. Suatu sistem hukum dan peradilan yang bagaimanapun baiknya tidak akan berjalan dengan baik apabila terdapat kelemahan dalam penerapannya oleh para hakim.

Oleh karena itu Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI untuk tahun anggaran 2006 ini, merasa perlu untuk mengambil thema penelitian mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dari proses pemeriksaan perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa disamping banyak permasalahan hukum yang cukup komplek, tampaknya tidak semua hakim mempunyai wawasan yang cukup atau menguasai Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku, dan dapat mengimplimentasikannya dengan tepat.

Penelitian ini merupakan penelitian untuk mengetahui berapa banyak, jenis kejahatan yang berkaitan dengan pengrusakan lingkungan yang terjadi didaerah-­daerah di Indonesia, dan sampai dimana kemampuan hakim dalam menerapkan peraturan-peraturan yang ada.

Hasil penelitian ini akan dirangkum dalam suatu laporan yang berbentuk naskah akademis, disamping tambahan wawasan lain, untuk memberikan pemahaman terhadap Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi para hakim, juga sebagai pedoman dalam penanganan perkara, jika kelak perkara semacam ini diajukan ke Pengadilan Negeri.

Kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tulisan ini, terutama kepada saudara Muhammad Ridwansyah dari Sucofindo dan saudara Cecep Aminudin dari ICEL dan semua rekan-rekan jajaran badan peradilan saya sebagai Koordinator Penelitian ini mengucapkan terima kasih.

Semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi para hakim sebagai tambahan wawasan dan mereka yang berminat untuk mempelajari lebih lanjut masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup ini. Dan demi kesempurnaan naskah ini kami mengharapkan kritik yang konstruktif