BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, September 12, 2010

NEGARA TERKAYA DI DUNIA TAPI MENJADI PENGEMIS

oleh KOKAM Sabiilillah pada 26 Agustus 2010 jam 22:59

Negara Terkaya di Dunia - Banyak sebenarnya yang tidak tahu dimanakah negara terkaya di planet bumi ini, ada yang mengatakan Amerika, ada juga yang mengatakan negera-negara di timur tengah. tidak salah sebenarnya, contohnya amerika. negara super power itu memiliki tingkat kemajuan teknologi yang hanya bisa disaingi segelintir negara, contoh lain lagi adalah negara-negara di timur tengah. rata-rata negara yang tertutup gurun pasir dan cuaca yang menyengat itu mengandung jutaan barrel minyak yang siap untuk diolah. tapi itu semua belum cukup untuk menyamai negara yang satu ini. bahkan Amerika, Negara-negara timur tengah serta Uni Eropa-pun tak mampu menyamainya.

dan inilah negara terkaya di planet bumi yang luput dari perhatian warga bumi lainya. warga negara ini pastilah bangga jika mereka tahu. tapi sayangnya mereka tidak sadar "berdiri di atas berlian" langsung saja kita lihat profil negaranya.

Wooww... Apa yang terjadi? apakah penulis (saya) salah? tapi dengan tegas saya nyatakan bahwa negara itulah sebagai negara terkaya di dunia. tapi bukankah negara itu sedang dalam kondisi terpuruk? hutang dimana-mana, kemiskinan, korupsi yang meraja lela, kondisi moral bangsa yang kian menurun serta masalah-masalah lain yang sedang menyelimuti negara itu.

baiklah mari kita urai semuanya satu persatu sehingga kita bisa melihat kekayaan negara ini sesungguhnya.

1. Negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas emas terbaik di dunia. namanya PT Freeport.

Apa saja kandungan yang di tambang di Freeport? ketika pertambangan ini dibuka hingga sekarang, pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 JUTA ons tembaga dan 724,7 JUTA ons emas. yang mau bantu saya menghitung nilai tersebut saya persilahkan! hitunglah sendiri dan anda akan tercengang dengan nilainya

lalu siapa yang mengelola pertambangan ini? bukan negara ini tapi AMERIKA! prosentasenya adalah 1% untuk negara pemilik tanah dan 99% untuk amerika sebagai negara yang memiliki teknologi untuk melakukan pertambangan disana.

bahkan ketika emas dan tembaga disana mulai menipis ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas, ya.. dialah URANIUM! bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan disana. belum jelas jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana, tapi kabar terakhir yang beredar menurut para ahli kandungan uranium disana cukup untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi seluruh bumi hanya dengan kandungan uranium disana. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi nakal, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini.

2. Negara ini punya cadangan gas alam TERBESAR DI DUNIA! tepatnya di Blok Natuna.

Berapa kandungan gas di blok natuna? Blok Natuna D Alpha memiliki cadangan gas hingga 202 TRILIUN kaki kubik!! dan masih banyak Blok-Blok penghasil tambang dan minyak seperti Blok Cepu dll. DIKELOLA SIAPA? EXXON MOBIL! dibantu sama Pertamina

3. Negara ini punya Hutan Tropis terbesar di dunia. hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia.

letaknya di pulau sumatra, kalimantan dan sulawesi. sebenarnya jika negara ini menginginkan kiamat sangat mudah saja buat mereka. tebang saja semua pohon di hutan itu maka bumi pasti kiamat. karena bumi ini sangat tergantung sekali dengan hutan tropis ini untuk menjaga keseimbangan iklim karena hutan hujan amazon tak cukup kuat untuk menyeimbangkan iklim bumi. dan sekarang mereka sedikit demi sediki telah mengkancurkanya hanya untuk segelintir orang yang punya uang untuk perkebunan dan lapangan Golf. sungguh sangat ironis sekali.

4. Negara ini punya Luatan terluas di dunia. dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.

Saking kaya-nya laut negara ini sampai-sampai negara lain pun ikut memanen ikan di lautan negara ini.

5. Negara ini punya jumlah penduduk terbesar ke 4 didunia. dengan jumlah penduduk segitu harusnya banyak orang-orang pintar yang telah dihasilkan negara ini, tapi pemerintah menelantarkan mereka-mereka. sebagai sifat manusia yang ingin bertahan hidup tentu saja mereka ingin di hargai. jalan lainya adalah keluar dari negara ini dan memilih membela negara lain yang bisa menganggap mereka dengan nilai yang pantas.

6. Negara ini memiliki tanah yang sangat subur. karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur terlebih lagi negara ini dilintasi garis katulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan.

Jika dibandingkan dengan negara-negara timur tengah yang memiliki minyak yang sangat melimpah negara ini tentu saja jauh lebih kaya. coba kita semua bayangkan karena hasil mineral itu tak bisa diperbaharui dengan cepat. dan ketika seluruh minyak mereka telah habis maka mereka akan menjadi negara yang miskin karena mereka tidak memiliki tanah sesubur negara ini yang bisa ditanami apapun juga. bahkan tongkat kayu dan batu jadi tanaman.

7. Negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. dari puncak gunung hingga ke dasar laut bisa kita temui di negara ini.


Negara ini sangat amat kaya sekali, tak ada bangsa atau negara lain sekaya INDONESIA! tapi apa yang terjadi? Apa yang salah?

Dalam bukunya (Selamatkan Indonesia) Amin Rais menyebutkan bahwa kalau Negara ini di kelola dengan benar, seperti Kalimantan dikelola oleh bangsa ini maka sekolah pun bisa gratis. Tapi apa yang terjadi saudara-saudaraku. Kita seolah menutup mata dan tidak mau tahu masalah ini. Kita hanya bangga menjadi rakyat Indonesia. Dan kita mereka sudah merdeka, padahal sebenarnya kita adalah negara yang terjajah. Kekayaan alam kita telah dirampok dan kita hanya diam saja.

Untuk EXXON MOBIL OIL, FREEPORT, SHELL, PETRONAS dan semua PEJABAT NEGARA yang menjual kekayaan Bangsa untuk keuntungan negara asing, diucapkan TERIMA KASIH.


Post ini adalah di muat ulang dengan menambahkan dan menyajikanya secara berbeda dengan versi aslinya oleh saya (suranegara) Sumber asli ditulis oleh Serikatjomblo dengan thread aslinya di Negara Paling Kaya Sedunia ! USA KALAH..Uni Eropa Menyerah !

Kamis, September 09, 2010

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

I. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)

II. Pengertian Peranan

Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat. Sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilksanakan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

III. Peranan Etika

Peranan etika bagi aktivitas mahasiswa yaitu menjadi landasan dalam melakukan kegiatan yang tetap mengacu atau melihat nilai-nilai dan norma-norma, sehingga segala perbuatan dan tingkah laku kita dapat diterima masyarakat.

IV. Pengertian Aktivitas

Aktivitas adalah keaktifan; kegiatan; kesibukan; kerja atau salah satu kegiatan kerja yang dilaksanakan dalam tiap bagian di dalam perusahaan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

V. Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)

Mahasiswa adalah sekumpulan manusia intelektual yang akan bermetamorfosa menjadi penerus tombak estafet pembangunan di setiap Negara, dengan itelegensinya diharapkan bisa mendobrak pilar-pilar kehampaan suatu negara dalam mencari kesempurnaan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta secara moril akan dituntut tanggung jawab akdemisnya dalam menghasilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan. (www.google.com)

VI. Macam-macam Aktivitas Mahasiswa

Berbicara tentang aktivitas, mahasiswa memiliki banyak aktivitas selain belajar sebagai tujuan utama menjadi mahasiswa. Mahasiswa sebagai subjek dapat memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Relitanya aktivitas mahasiswa ada yang positif dan ada yang negatif, kembali kepada mahasiswa itu sendiri apakah ia menginginkan jalan yang baik atau tidak. Aktivitas positif mahasiswa selain belajar adalah mengikuti atau menyelami dunia organisasi di kampus, disiplin akan waktu, dan mematuhi segala peraturan yang tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada. Sedangkan aktivitas negatif mahasiswa adalah bersikap anarkis dalam berdemonstrasi, tidak mematuhi peraturan yang berlaku, berbuat keonaran antar sesama mahasiswa atau mahasiswi, bergaul secara bebas tanpa mengindahkan peraturan yang ada dan melakukan tindakan curang yaitu menyontek disaat ujian.

Pernahkah Anda mendengar dan melihat sebuah tragedi yang telah terjadi beberapa tahun yang lalu seperti: tragedi Trisakti, tragedi 27 Juli, peristiwa Ambon, peristiwa Aceh, tragedi Lampung, dan peristiwa Malari Banyuwangi. Apabila kita mengingat kembali tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 dan tanggal 24 September 1998 tanggal dimana terjadinya tragedi Semanggi II. Tragedi ini menunjukkan kepada dua kejadiaan protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda sidang istimewa yng mengkibatkan tewasnya warga sipil sebanyak 17 warga sipil, kemudian kejadian kedua yaitu tragedi Semanggi II menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luk-luka. Pada saat itu, masyarakat dan mahasiswa menolak sidang istimewa 1998 dan juga menentang dwi fungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya sidang istimewa itu masyarakat berabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya sidang istimewa tersebut diliburkan untuk mencegah mahasiswa karena di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.

Para pelaku utama dari peristiwa di atas sebagian besar adalah mahasiswa yang pada dasarnya menginginkan keadilan dan memperjuangkan sebuah makna dari kata kebenaran.

A. Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa sebagai pelaku utama dan agent of exchange dalam gerakan-gerakan pembaharuan memiliki makna yaitu sekumpulan manusia intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran jernih, positif, kritis yang bertanggung jawab, dan dewasa. Secara moril mahasiswa akan dituntut tangung jawab akademisnya dalam menghsilkan “buah karya” yang berguna bagi kehidupan lingkungan.

Edward Shill mengkategorikan mahasiswa sebagai lapisan intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial yang khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektul, yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi menyediakan bagan-bagan nasional dan antar bangsa, membina keberdayan dan bersama mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan peran politik.

B. Kewajiban dan Hak Mahasiswa

Berbicara tentang hak dan kewajiban, seorang mahasiswa terlebih dahulu harus melaksanakan kewajibannya dan kemudian mendapatkan haknya sebagai seorang mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok terpenting dalam sebuah masyarakat memiliki kewajiban yaitu menuntut ilmu, menguasai ilmu dengan sungguh-sungguh agar menjadi seorang yang berguna yang mengaplikasikan atau mengembangkan disiplin ilmunya bagi lingkungan tempat dimana ia tinggal, mematuhi peraturan yang berlaku, sebuah perturan yang tidak menyimpang dari ketetapan hukum-hukum Allah dan nilai-nilai, norma-norma yang ada, selain itu mahasiswa juga harus memainkan peranan penting sebagai pencetus perubahan dan revolusi. Saidina Ali k.w.j. berkata: “Bukanlah orang muda yang hanya mengatakan: ‘Ayahku begini!’ tetapi orang muda adalah yang mengatakan: ‘Ini Aku!’”.

Kata-kata di atas memberikan semangat bahwa seorang mahasiswa seharusnya memiliki prinsip yang kuat, mampu melakukan perubahan dan berani menegakkan kata kebenaran di atas sebuah kemungkaran, selain itu mahasiswa juga wajib melaksanakn Tridarma Mahasiswa yaitu melakukan penelitian, pengabdian, dan pengajaran yang diawali dengan proses belajar yang sungguh-sungguh. Berbicara tentang kewajiban mahasiswa juga berhak mendapatkan hak yang diterimanya, yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik tanpa memandang status sosial dari mahasiswa tersebut, apakah mahasiswa tersebut berasal dari kalangan menengah atau dari kalangan menengah ke bawah, mendapatkan ilmu, menerima dan dapat menggunakan sarana dan prasarana yang ada, mengemukakan aspirasinya tetap dengan “sopan”, dan mendapatkan pencerahan agama sebagai penyeimbang dalam menjalani kehidupan.

C. Pengertian Etika dan Peranannya

Sebelum lebih mendalami makna atau pengertian dari etika, saya akan memberikan contoh kasus yang berhubungan dengan etika dan mahasiswa. Peristiwa ini terjadi di Makasar, pelaku dari peristiwa ini adalah mahasiswa UMI (Universitas Muslim Indonesia) yang pada saat itu mengenakan jas almamater berwarna hijau sedang berdemonstrasi. Para mahasiswa UMI tadi ramai-ramai memukuli salah seorang professor yang saat itu dalam kondisi sakit hendak diantar ke rumah sakit, hanya kerena anak beliau hendak memindahkan pagar penghalang jalan utama karena hendak buru-buru mengantar sang professor ke rumah sakit. Memalukan! Mungkin itu yang Anda katakan ketika mengetahui peristiwa yang melibatkan para mahasiswa ini. Dimanakah etika mereka semua? Apakah mereka berpikir apakah dampak yang akan mereka terima setelah mereka menganiaya perofessor itu?.

Para mahasiswa itu mengatasnamakan demokrasi dalam melakukan tindakan itu, tapi apakah kebebasan berdemokrasi tidak mengindahkan makna dan peranan etika?.

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Jadi, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika tidak sama dengan etiket, “Etika” berarti “moral” dan “Etiket” berarti “sopan santun”.

Etika berkaitan dengan nilai, norma, dan moral. Di dalam Dictionary of Sosciology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai dan pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.

Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan yaitu:

1. Nilai-nilai kenikmatan

Dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.

2. Nilai-nilai kehidupan

Dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.

3. Nilai-nilai kejiwaan

Dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Misalnya nilai keindahan, kebenaran maupun lingkungan.

4. Nilai-nilai kerohanian

Dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Misalnya nilai-nilai pribadi. Ada empat macam nilai-nilai kerohanian, yaitu:

a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.

b. Nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada perasaan manusia.

c. Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak manusia.

d. Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Jadi norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia. Antara norma dan etika memiliki hubungan yang sangat erat yaitu etika sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.

Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu:

1. Dengan etika seseorang atau kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia

2. Menjadi alat kontrol atau menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa

3. Etika dapat memberikan prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang.

4. Etika dapat menjadi prinsip yang mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya.

5. Etika menjadi penuntun agar dapat bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa di cap sebagai orang baik di dalam masyarakat.

D. Hubungan Etika dengan Mahasiswa

Antara etika dengan mahasiswa memiliki hubungan yang sangat erat. Dalam contoh kasus mahasiswa Universitas Muslim Indonesia yang sudah diceritakan di atas, dapat kita nilai bahwa etika sangat berperan penting terhadap diri mahasiswa maupun orang lain, dengan memahami peranan etika mahasiswa dapat bertindak sewajarnya dalam melakukan aktivitasnya sebagai mahasiswa misalnya di saat mahasiswa berdemonstrasi menuntut keadilan etika menjadi sebuah alat kontrol yang dapat menahan mahasiswa agar tidak bertindak anarkis. Dengan etika mahasiswa dapat berperilaku sopan dan santun terhadap siapa pun dan apapun itu. Islam telah mengajarkan kepada bahwa kita harus berperilaku sopan terhadap orang yang lebih tua dari kita dan etika juga sudah di jelaskan di dalam Islam, etika di dalam Islam sama dengan akhlaq, dan mahasiswa sebagai mahluk Allah SWT. yang telah diberikan karunia berupa akal, akhlaq yang baik ditujukan bukan hanya kepada manusia saja melainkan kepada semua mahluk baik mahluk hidup ataupun benda mati.

Sebagai seorang mahasiswa yang beretika, mahasiswa harus memahami betul arti dari kebebasan dan tanggung jawab, karena banyak mahasiswa yang apabila sedang berdemonstrasi memaknai kebebasan dengan kebebasan yang tidak bertangung jawab.

E. Kebebasan dan Tangung Jawab

Sebenarnya tidak ada manusia yang tidak tahu apa itu kebebasan, karena kebebasan merupakan kenyataan yang akrab dengan kita semua. Dalam hidup setiap manusia kebebasan adalah unsur hakiki. Kadang-kadang kebebasan dimengerti sebagai kesewenang-wenangan. Kalau begitu, orang disebut bebas bila ia dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya.

Bebas dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterkaitan. Kebebasan dilihat sebagai izin atau kesempatan untuk berbuat semaunya. Banyak mahasiswa yang tidak beretika salah mengartikan kebebasan, mereka mengartikan kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan. Kata “bebas” disalahgunakan sebab “bebas” sesungguhnya tidak berarti “lepas dari segala keterkaitan”. Jadi kebebasan yang sejati adalah kebebasan yang mengandaikan keterikatan oleh norma-norma.

Batas-batas kebebasan, diantaranya:

1. Faktor-faktor dari dalam

Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis.

2. Lingkungan

Kebebasan dibatasi juga oleh lingkungan, baik alamiah maupun sosial. Contohnya orang yang berasal dari lingkungan miskin tidak bebas masuk perguruan tinggi karena yang ingin masuk perguruan tinggi harus memenuhi syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh golongan orang yang kurang mampu.

3. Kebebasan orang lain

Kebebasan ini dibatasi apabila semua gerak-gerik seseorang dibatasi oleh orang lain, dan ternyata mengakui kebebasan orang lain secara konkret berarti menghormati hak-hak orang lain.

4. Generasi-generasi mendatang

Kebebasan dibatasi oleh juga oleh masa depan umat manusia atau oleh generasi-generasi sesudah kita. Contohnya kebebasan kita dalam menguasai dan mengeksploitasi alam dibatasi sampai titik tertentu, sehinga alam bisa menjadi dasar hidup bagi generasi-generasi mendatang.

Mahasiswa yang ideal adalah mahasiswa yang dapat bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukannya. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa menjawab-kalau Ia mau-melainkan juga ia harus menjawab. Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang perbuatannya.

F. Anarkisme, Mahasiswa, dan Etika

Anarkisme berasal dari kata dasar anarki dengan imbuhan isme. Kata anarki merupakan kata serapan dari bahasa Inggris anarchy atau anarchie (Belanda/Jerman/Perancis), yang berakardari kata Yunani anarhos/anarchein.

Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan dengan kekuasaan adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan. Oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

Sedangkan anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki. Dalam arti lain anarkis yaitu kegiatan yang bersifat menuju kekerasan, tidak mau mengalah dan eakan kata musyawarahsudah tidak berlaku.

Tindakan anarkis tidak sepenuhnya identik dengan mahasiswa, tetapi dalam realitanya masih ada mahasiswa yang menganut anarkisme. Menurut seorang mahasiswi UNTIRTA, mahasiswa yang menganut paham anarkis disebut juga mahasiswa prematur yang sudah tidak bisa memilih mana yang baik dan yang buruk

Kini gelar mahasiswa sebagai kaum intelektual perlahan mulai bergeser menjadi kaum anarkis. Dalam masyarakat yang sehat, anarkisme tidak akan muncul, karena masyarakat paham bagaimana menyelesaikan setiap persoalan secara baik, rasional, dan harus sesuai dengan etika.

Menurut Denny JA. ada tiga kondisi lahirnya gerakan sosial seperti gerakan mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis. Pertama, gerakan sosial dilahirkan oleh kondisi yang memberikan kesempatan bagi gerakan itu. Kedua, gerakan sosial timbul karena meluasnya ketidakpuasan atas situasi yang ada. Ketiga, gerakan sosial semata-mata masalah kemampuan kepemimpinan dari tokoh penggerak. Gerakan mahasiswa mengaktualissikan potensinya melalui sikap-sikap dan pernyataan yang bersifat imbuan moral. Mereka mendorong perubahan dengan mengetengahkan isu-isu moral sesuai sifatnya yang bersifat ideal. Ciri khas gerakan mahasiswa adalah mengaktualisasikan nilai-nilai ideal mereka karena ketidakpuasan terhadap lingkungan sekitarnya.

MAHKAMAH KONSTITUSI

2.1 Pengertian MK

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:

1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :

1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pembubaran partai politik.

4. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Kewenangan dan Hak MK

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :

1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:

· Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945

· Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

· Memutuskan pembubaran partai politik, dan

· Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum

· Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.

3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :

a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang

c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih

d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden

e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :

1. Menguji undang-undang terhadap UUD

2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3. Memutuskan sengketa hasil pemilu

4. Memutuskan pembubaran partai politik

Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.

Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

2. Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK

Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :

· Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.

· Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.

Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :

1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela

2. Adil, dan

3. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Berpendidikan sarjana hukum

3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan

4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;

5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan

6. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh

Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.

Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :

1. Jimly Asshiddiqie

2. Mohammad Laela Marzuki

3. Abdul Muktie Fadjar

4. Achmad Roestandi

5. H.A.S. Natabaya

6. Harjono

7. I Dewa Gede Palguna

8. Maruarar Siahaan

9. Soedarsono

Sejarah MK

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

Perbandingan MK dengan Negara lain

Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.

Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.

Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.

Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA

Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.

Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.

Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.

Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .

DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.

Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD

seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.

NARKOBA

1. PENGERTIAN NARKOBA

Istilah NARKOBA adalah singkatan dari NARkotika, psiKOtropika dan BAhan Adiktif lainnya. Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut :

a. NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

b. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

c. BAHAN ADIKTIF LAINNYA adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.

d. MINUMAN BERALKOHOL adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian ataupun secara sintetis yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.

2. PENGGOLONGAN NARKOBA

Karena bahaya ketergantungan, penggunaan, dan peredaran Narkoba diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis-jenis Narkoba berikut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

a. Narkotika

1) Narkotika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : heroin, kokain dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.

2) Narkotika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin dan metadon.

3) Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein.

b. Psikotropika

1) Psikotropika golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (ekstasi), LSD dan STP.

2) Psikotropika golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. Contoh : amfetamin, metamfetamin (shabu), fensiklidin dan ritalin.

3) Psikotropika golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak dipergunakan dalam terapi, Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam.

4) Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi, Contoh : diazepam, klobozam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, Pil BK/KopIo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dll).

c. Bahan Adiktif Lainnya

Yang sering disalahgunakan adalah :

1) Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.

2) Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.

3) Nikotin yang terdapat pada tembakau.

4) Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.

3. JENIS NARKOTIKA

a. Narkotika

1) Heroin dikenal dengan nama Putau atau PTW

a) Karakteristik

(1) Merupakan Narkoba yang sangat cepat menimbulkan ketergantungan.

(2) Berupa serbuk putih dengan rasa pahit. Dalam pasaran warnanya bisa putih, coklat atau dadu.

(3) Cara penggunaan dapat disuntikan, dihirup dan dimakan.

b) Efek

(1) Menimbulkan rasa kantuk, lesu, penampilan “dungu”, jalan mengambang, rasa senang yang berlebihan.

(2) Konsumsi dihentikan menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang, kram perut, menggigil, muntah-muntah, mata berair, hidung berlendir, hilang nafsu makan dan kehilangan cairan tubuh.

(3) Menimbulkan kematian bila over dosis.

2) Ganja dikenal dengan nama mariyuana, hashish, gelek, Budha stick, cimeng, grass

a) Karakteristik

(1) Menimbulkan ketergantungan psikis yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam waktu lama, terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakannya.

(2) Bentuk daun kering, cairan yang lengket, minyak ‘damar ganja’.

b) Efek

(1) Menurunkan keterampilan motorik, peningkatan denyut jantung, rasa cemas, banyak bicara, perubahan persepsi tentang ruang dan waktu, halusinasi, rasa ketakutan dan agresif, rasa senang berlebihan, selera makan meningkat.

(2) Pengaruh jangka panjang peradangan paru-paru, aliran darah ke jantung berkurang, daya tahan tubuh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, daya pikir berkurang, perhatian ke sekitar berkurang.

3) Morfin

a) Karakteristik

(1) Analgesik yang kuat.

(2) Tidak berbau.

(3) Berupa kristal putih yang warnanya menjadi kecoklatan.

b) Efek

(1) Mengurangi rasa nyeri, kantuk atau turunnya kesadaran.

(2) Sembelit, gangguan menstruasi dan impotensi.

(3) Pemakaian dengan jarum suntik menyebabkan HIV/AIDS, Hepatitis B & C.

(4) Pemakaian dikurangi atau dihentikan : hidung berair, keluar air mata otot kejang, mual, muntah dan mencret.

b. Psikotropika

1) Ekstasi dikenal dengan nama inex, XTC, huge drug, yupie drug, essence, clarity, butterfly, black heart, ice.

a) Karakteristik

(1) Bentuknya berupa tablet dan kapsul warna warni.

(2) Cara penggunaan ditelan secara langsung.

(3) Mendorong tubuh melakukan aktivitas melampaui batas maksimum.

b) Efek

(1) Peningkatan detak jantung dan tekanan darah, rasa senang yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri.

(2) Setelah efek diatas, biasanya akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat berlangsung beberapa hari.

(3) Gerakan tak terkontrol, mual dan muntah, sakit kepala, hilang selera makan dan rasa haus yang berlebihan.

(4) Kematian terjadi karena tidak seimbangnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi ataupun terlalu banyak cairan.

(5) Menimbulkan kerusakan otak yang permanen.

2) Methamphetamine dikenal shabu atau ubas.

a) Karakteristik

(1) Bentuknya berupa serbuk kristal dan cairan.

(2) Mudah larut dalam alkohol dan air.

(3) Cara penggunaannya dihisap dengan bantuan alat (bong).

b) Efek

(1) Menimbulkan perasaan melayang sementara yang berangsur-angsur membangkitkan kegelisahan luar biasa. Aktivitas tubuh dipercepat berlebihan.

(2) Penggunaan shabu yang lama akan merusak tubuh, bahkan kematian karena over dosis.

(3) Pada mata, anda akan melihat sesuatu yang tidak ingin anda lihat, karena sangat mengerikan.

(4) Pada otak, menyebabkan depresi, kepanikan, kecemasan yang berlebihan dan dapat menyebabkan kerusakan otak secara permanen.

(5) Pada kulit, pembuluh darah akan mengalami panas berlebihan dan pecah.

(6) Pada hati, bahan-bahan kimia yang terkandung dalam shabu bisa melemahkan aktivitas sel-sel hati yang mengakibatkan terjadinya gangguan fungsi hati.

3) Obat penenang dikenal obat tidur, pil koplo, BK, Nipam, Valium, Lexotan, dll.

a) Karakteristik

(1) Bentuknya berupa tablet.

(2) Digunakan dengan cara ditelan secara langsung.

b) Efek

(1) Bicara jadi pelo, jalan sempoyongan, persepsi terganggu memperlambat kerja otak, pernapasan dan jantung.

(2) Dalam dosis tinggi akan membuat pengguna tidur.

(3) Penggunaan campuran dengan alkohol akan menghasilkan kematian.

(4) Gejala putus zat bersifat lama dan serius, sakit kepala, cemas, tidak bisa tidur, halusinasi, mual, muntah dan kejang.

c. Jenis Bahan Adiktif lainnya

1) Alkohol

Efek dan alkohol adalah :

a) Memperlambat kerja sistem syaraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran dan penilaian.

b) Menimbulkan perilaku kekerasan, meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.

c) Gejala putus zat mulai dari hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang otot, halusinasi dan bahkan kematian.

2) Zat yang mudah menguap/solvent dikenal Lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, Spiritus.

Efek zat yang mudah menguap/solvent adalah :

a) Begitu dihisap masuk ke darah dan segera ke otak.

b) Memperlambat kerja otak dan sistem syaraf pusat.

c) Menimbulkan perasaan senang, pusing, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan dan pelo.

d) Problem kesehatan terutama merusak otak, ginjal, paru-paru, sumsum tulang dan jantung.

e) Kematian timbul akibat otak kekurangan oksigen, berhentinya pernafasan dan gangguan pada jantung.

3) Zat yang menimbulkan halusinasi dikenal Jamur, kotoran kerbau, sapi, kecubung.

Efek yang menimbulkan halusinasi adalah :

1) Bekerja pada sistem syaraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.

2) Perubahan pada proses berfikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi.

3) Karena halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan.

4. BERBAGAI CARA ORANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA

Penyalahgunaan Narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya lain dengan maksud bukan untuk tujuan pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis yang benar.

Biasanya orang menyalahgunakan narkoba dengan cara-cara sebagai berikut :

a. Oral, atau melalui mulut (dengan cara ditelan)

b. Inhalensia, atau dihirup melalui hidung setelah sebelumnya narkoba dibakar seperti rokok.

c. Intrasanal-Sniffed, atau narkoba berbentuk tepung, dihirup langsung melalui hidung.

d. Injection-intravenal, atau narkoba yang biasanya berbentuk cair/dicairkan dahulu, lalu menggunakan jarum/alat suntik kedalam pembuluh darah.

e. Inersi-Anal, yaitu memasukkan narkoba dalam bentuk padat kedalam tubuh melalui lubang dubur/anus.

f. Ditaruh dalam luka, atau dengan menaburkan narkoba, berbentuk serbuk dalam luka bagian tubuh yang terlebih dahulu dibuat luka/disayat dengan benda tajam.

5. FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA

Permasalahan penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan yang demikian kompleks yang merupakan hasil interaksi 3 (tiga) faktor, yaitu : Faktor Individu, Faktor Lingkungan Sosial dan Faktor Ketersediaan Narkoba itu sendiri.

a. Faktor Individu

1) Aspek kepribadian

a) Tingkah laku anti sosial antara lain : keinginan melanggar, sifat memberontak, tak ingin hal-hal yang bersifat otoritas, menolak nilai-nilai tradisional, mudah kecewa, tidak sabar serta adanya keinginan diterima di kelompok pergaulan.

b) Kecemasan dan depresi antara lain : tidak mampu menyelesaikan kesulitan hidup, menghindari rasa cemas dan depresi, sehingga melarikan diri ke penyalahgunaan Narkoba.

2) Aspek pengetahuan, sikap dan kepercayaan antara lain : mengikuti orang lain yang menggunakan, tidak mengetahui bahaya Narkoba, ingin coba-coba agar diterima di lingkungan pergaulan.

3) Keterampilan berkomunikasi menolak tekanan teman sebaya.

4) Faktor genetik.


b. Faktor Lingkungan/Sosial

Penyebab penyalahgunaan Narkoba antara lain : kondisi keluarga/orang tua, pengaruh teman/kelompok sebaya, faktor sekolah, pengaruh iklan dan kehidupan masyarakat modern.

c. Faktor ketersediaan

Antara lain : tersedia dimana-mana dan mudah diperoleh karena maraknya peredaran Narkoba, Indonesia sudah sebagai produsen Narkoba, bisnis Narkoba yang menjanjikan keuntungan besar, kultivasi gelap ganja di beberapa daerah di Indonesia serta penegakan hukum yang belum tegas dan konsisten.

Dari ketiga faktor penyebab seseorang menggunakan Narkoba, yang terpenting adalah faktor individu.

Masing-masing individu harus bertanggung jawab atas perilakunya dan tidak dapat mempermasalahkan orang lain atau keadaan yang dihadapinya. Untuk itu ia harus dapat mengambil keputusan apa yang baik atau buruk bagi dirinya sendiri.

6. DAMPAK/AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA

a. Bagi Diri Sendiri

1) Fungsi otak dan perkembangan normal remaja terganggu, mulai dan ingatan, perhatian, persepsi, perasaan dan perubahan pada motivasinya.

2) Menimbulkan ketergantungan, over dosis, gangguan pada organ tubuh, seperti : hati, ginjal, paru-paru, jantung, lambung, reproduksi serta gangguan jiwa.

3) Perubahan pada gaya hidup dan nilai-nilai agama, sosial dan budaya, misalnya tindakan asusila, asosial bahkan anti sosial.

4) Akibat jarum suntik yang tidak steril dapat terkena HIV/AIDS, radang pembuluh darah, jantung, Hepatitis B dan C, Tuberculosis, Abses.

b. Bagi Keluarga

1) Orang tua menjadi malu, sedih, merasa bersalah, marah bahkan kadang-kadang sampai putus asa.

2) Suasana kekeluargaan berubah tidak terkendali karena sering terjadi pertengkaran, saling mempersalahkan, marah, bermusuhan, dll.

3) Uang dan harta benda habis terjual, serta masa depan anak tidak jelas karena putus sekolah dan menganggur.

c. Bagi Masyarakat

1) Lingkungan menjadi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

2) Kriminalitas dan kekerasan meningkat.

3) Ketahanan kewilayahan menurun.

7. APA YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA

a. Untuk bergembira.

b. Mudah dipengaruhi kawan.

c. Rasa ingin tahu yang tinggi untuk mendapatkan pengalaman baru dan sensasi.

d. Ikut-ikutan teman karena takut kena ejekan, misalnya; tidak macho, seperti banci dan sebagainya.

e. Solidaritas kelompok.

f. Karena takut kena tekanan dari anggota kelompok.

g. Ingin menonjol dengan tampil berani.

h. Menghilangkan rasa bosan dan stress karena menganggap Narkoba dapat menyelesaikan masalah.

i. Keinginan untuk berontak terhadap kekuasaan orang tua.

j. Mudah mendapatkan Narkoba.


8. CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA

a. Perubahan Fisik dan Lingkungan Sehari-hari

1) Jalan sempoyongan, bicara pelo (tidak Jelas). Sering mengurung diri.

2) Kamar selalu dikunci.

3) Sering didatangi atau menerima telepon dari teman-teman yang tidak dikenal.

4) Ditemukan obat-obatan, peralatan seperti kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tasnya.

5) Sering kehilangan uang/barang yang berharga di rumah.

b. Perubahan Psikologis

Malas belajar, mudah tersinggung dan sulit berkonsentrasi.

c. Perubahan Perilaku Sosial

1) Menghindari kontak mata langsung, melamun atau linglung.

2) Berbohong atau manipulasi keadaan.

3) Kurang disiplin dan suka membolos.

4) Mengabaikan kegiatan ibadah.

5) Menarik diri dari aktivitas keluarga dan sering mengurung diri di kamar/tempat-tempat tertutup.

9. REMAJA YANG BERESIKO TINGGI MENYALAHGUNAKAN NARKOBA :

a. Tidak berada dalam pengawasan orang tua.

b. Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua.

c. Pengendalian diri yang rendah.

d. Kepercayaan diri dan harga diri yang rendah.

e. Tidak mau mengikuti aturan/norma/tata tertib.

f. Suka mencari sensasi.

g. Bergaul dengan penyalahguna Narkoba.

h. Merasa dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri.

i. Memiliki anggota keluarga penyalahguna Narkoba.

j. Rendah penghayatan spiritualnya.

10. APAKAH NARKOBA BISA MELUPAKAN MASALAH :

a. Narkoba hanya bisa menolong orang melupakan masalah sesaat saja bukan menghilangkannya.

b. Narkoba tidak akan memecahkan masalah justru menambah masalah.

c. Narkoba menjadikan tubuh dan pikiranmu menderita karena efeknya yang sangat merusak.

d. Akibat Narkoba bisa masuk penjara karena kejahatan akibat penyalahgunaan Narkoba menduduki tingkat tertinggi dalam daftar kejahatan di Indonesia.

11. PERAN ORANG TUA AGAR ANAKNYA BEBAS NARKOBA

a. Ikut terlibat dalam kegiatan anak-anaknya

1) Anak yang dekat dengan orang tua kecil resikonya untuk terkena pengaruh buruk Narkoba.

2) Bina kebersamaan dengan membuat kegiatan rutin bersama anak.

3) Menanyakan kemana dan dengan siapa anak pergi dan mengerjakan apa saja.

4) Berada di rumah saat anak pulang sekolah karena waktu yang berbahaya adalah antara pukul 4 sampai 6 sore, dimana tidak ada orang yang mengawasi. Untuk itu agar diatur waktu kerja sehingga anak ada yang mengawasi.

5) Usahakan makan bersama sesering mungkin. Karena waktu makan bersama merupakan saat yang tepat untuk mendiskusikan tentang kegiatan anak.


b. Belajar untuk Berkomunikasi

1) Jelaskan kepada anak untuk menjauhi Narkoba walau hanya sekali dan dimanapun. Beritahu bahayanya.

2) Jadilah pendengar yang baik.

3) Beri jawaban yang jujur atas semua pertanyaannya, jangan memberitahu apa yang tidak kamu ketahui, tawarkan untuk menemukan jalan keluar. Jelaskan bahwa orang tua tidak menginginkan anaknya menggunakan Narkoba.

4) Gunakan media elektronik (TV), iklan-iklan dan berita-berita tentang Narkoba untuk memperkenalkan Narkoba kepada anaknya.

5) Jangan bereaksi berlebihan apabila anak memberikan pendapatnya tentang Narkoba.

6) Berikan contoh kepada anak tentang cara-cara menolak Narkoba untuk situasi yang berbeda.

7) Ajarkan anak untuk berani berkata “TIDAK” pada Narkoba.

c. Memberi Contoh

1) Beri contoh hidup sehari-hari yang baik.

2) Jadilah model yang baik sehingga dapat menjadi panutan bagi anak.

3) Cari bantuan professional untuk membantu mengatasi masalah bila diperlukan.

d. Buat aturan keluarga yang jelas dan tegas

1) Buat aturan yang jelas dan diskusikan tentang konsekuensinya bila melanggar aturan.

2) Tentukan waktu pulang ke rumah secara tegas.

3) Memantau keberadaan anak pada waktu-waktu tertentu baik melalui telepon maupun handphone.

4) Hubungi orang tua yang rumahnya disinggahi atau digunakan untuk pesta pada malam hari.

5) Ajak pulang secara baik-baik apabila pesta tersebut menggunakan Narkoba.

6) Dengarkan naluri anda apabila merasa ada sesuatu yang tidak beres.

e. Kembangkan Tradisi Keluarga dan Nilai-nilai Agama

1) Kerjakan pekerjaan rumah bersama seluruh keluarga pada hari libur.

2) Rekreasi pada waktu-waktu tertentu.

3) Sholat atau do’a bersama.

4) Terapkan budaya mengakui kesalahan baik dari orang tua kepada anak maupun anak kepada orang tua.

5) Gali potensi anak untuk lebih dikembangkan melalui berbagai kegiatan.

f. Orang Tua Berperan sebagai Pembimbing dan Pendidik

12. APA YANG DILAKUKAN BILA ANAK ANDA TERLIBAT NARKOBA

a. Bersikap tenang, objektif dan kendalikan emosi.

b. Bertindaklah secara sportif dan sadar serta tidak menimpakan seluruh kesalahan pada anak.

c. Penyalahgunaan Narkoba biasanya merupakan gejala dari masalah yang sudah berakar/lama. Untuk itu perlu diselidiki dan diatasi secara kekeluargaan.

d. Cari bantuan seorang professional, dokter keluarga atau konselor yang terlatih, apabila sulit mengendalikan diri.

e. Jika anak anda sudah terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba, sebaiknya anak tersebut tidak disembunyikan, karena akan menyebabkan anak semakin menderita.

f. Jujur terhadap diri sendiri dengan mengakui kesalahan, dan orang tua jangan merasa benar sendiri. Saling memaafkan untuk setiap kesalahan sikap, kata-kata dan perbuatan di masa lalu yang menyakitkan.

g. Ajak anak anda untuk berobat atau ke panti-panti rehabilitasi.

h. Jangan merasa aib jika anak atau keluarga anda menyalahgunakan Narkoba, karena siapapun dapat terkena hal yang sama.

13. CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI NARKOBA

a. Siapkan mental/diri untuk menolak apabila ditawari Narkoba.

b. Hati-hati dalam memilih teman bergaul, karena teman yang baik tidak akan menjerumuskan pada hal-hal yang tidak baik.

c. Belajar berkata “TIDAK” apabila ditawari dengan alasan yang tepat, dan kalau terus memaksa tinggalkan tempat itu.

d. Tingkatkan prestasi untuk mewujudkan cita-cita dan kembangkan bakat yang ada demi masa depan.

e. Lakukan kegiatan-kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luangmu dengan menyalurkan hobi dan yang dapat membuat lebih mandiri.

f. Tingkatkan iman dan taqwa.

14. CARA MENGATAKAN TIDAK PADA NARKOBA

a. Katakan “TIDAK”. “MAAF SAYA TIDAK TERTARIK”. “UNTUK SATU INI ..... AKU TIDAK BISA”.

b. Tatap matanya, bersikap tenang, dan cepat berlalu dan mengatakan “aku ada urusan lain”, “maaf aku harus pergi”; “saya ada ujian besok dan saya harus belajar di rumah”, “saya dalam perawatan dokter dan tidak boleh menggunakan obat lain tanpa anjuran dokter”.

c. Gantilah topik pembicaraan, misalnya masalah olah raga, film, kesenian dan lain-lain.

d. Kalau tetap memaksa, “TINGGALKAN”.

15. CARA MENGHADAPI TEMAN YANG KETERGANTUNGAN NARKOBA, YANG PERLU DILAKUKAN ADALAH :

· Tetap berteman dengannya tapi tidak ikut-ikutan

· Utarakan secara terbuka dan jujur tentang keprihatinan anda mengenai keadaan dirinya pada waktu yang bersangkutan dalam keadaan tenang. Jangan menuduh, menghakimi serta membuatnya tersinggung tapi diskusikan mengapa ia sampai menggunakan Narkoba.

· Ingatkan bahwa kesembuhan tidak dapat dipaksakan, sehingga sebagai pecandu harus siap dan mau dibantu.

· Gali perasaan dan kehidupan sosial yang dialaminya menyebabkan yang bersangkutan memutuskan untuk menggunakan Narkoba.

· Tunjukkan bahwa anda peduli dan siap membantu bila ia ingin sembuh.

BAB III

PENUTUP


A. KESIMPULAN

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.

2. Khasiat utama narkotika sebagai analgenetika ialah mengurangi rasa sakit dan penenang yang hanya digunakan di rumah sakit dan untuk orang yang menderita sakit yang sudah tak tahan lagi misalnya sakit kanker, khasiat utama seperti yang disebut halusinasi.

3. jumlah pengguna narkoba pada saat ini semakin meningkat dan jumlah yang telah terinfeksi virus Hepatitis C dan HIV/AIDS juga semakin bertambah.

4. Pengguna narkoba tidak ada yang berakhir baik melainkan fisik, mental, emosional dan spritualnya akan mengalami gangguan dan bahkan jika mereka terus menggunakan tidak menutup kemungkinan jika mereka berakhiran dengan kematian yang akan dengan mudah menyerang mereka.

5. Macam-macam narkoba :

· Ekstasi

· Sabu-sabu

· Ganja

· Putaw/heroin

· Kokain

· Morfin

· Amphetamine

· Obat

6. Dampak negatif

· Menimbulkan rasa ngantuk, lesu, penampilan dengu dan mengambang.

· Menurunkan ketrampilan motorik, kehilangan konsentrasi, dan penurunan motivasi.

· Komplikasi kesehatan pada daerah pernapasan, sistem peredaran darah dan kanker.

· Gejala putus zat, rasa tidak nyaman pada perut, kram otot, nyeri tulang.

· Overdosis yang menimbulkan kematian.