A. Pengertian
Hukum Lingkungan
Hukum
lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan
salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan
mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan
demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks.
Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan
seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain
yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum
lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana
lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah
perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi
kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum
lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang
hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law.
1. Hukun
Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern,
ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan
tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi
untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum
Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya
juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian
lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini,
maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif
integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan
ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin
penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan
berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin,
dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik
bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau
utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu
mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini
telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum
Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam
(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan
dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat
pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
B. Aspek hukum Lingkungan
1. Aspek Pidana
Hukum
Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang
telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada
prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran
terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang
merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana
bukanlah mengadakan norma hukum
sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan
untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan
kesusilaan.
Azas-azas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan
Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Jika
sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan
Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan
sanksinya bagi
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk
menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus
dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang
menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk
pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung
kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana
dimana pun ia berada
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan
kepentingan negara Inonesia
Macam-macam Hukum Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang hukum pidana, ditentukan macam-macam hukuman yang dapat
dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat
negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti
Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di
berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra
terhadap hukuman ini.
- Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri
dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman
penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib
tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan
yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak
Vistol.
- Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak
seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan
atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan
atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah
pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah
tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat
dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana
penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan
oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak
untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
- Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh
memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti
denda adalah 6 Bulan.
- Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan
berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah
melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara.
Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat
dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok,
hukuman tambahan tersebut antara lain :
- Pencabutan hak-hak tertentu.
- Penyitaan barang-barang tertentu.
- Pengumuman keputusan hakim
2. Aspek
Administratif
Hukum administrasi adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara
itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Selama ini
pemerintah harus memberikan Sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya
hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi
administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan.
Disamping sanksi-sanksi lainnya yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana.
Upaya
penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten
sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam
rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini,
maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan
hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak
efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas
(ultimum remedium).
Berdasarkan jenisnya ada beberapa
jenis sanksi administaratif yaitu
a. Paksaan
pemerintahan
Diuraikan
sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu
keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih)
melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan
dengan undang-undang.
b. Penarikan
kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi).
Penarikan
kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada
suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan
(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut
sifanya “dapat diakhiri” atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).
Instrument hukum lingkungan
administratif, antara lain:
a. Perizinan
lingkungan
b. Amdal/UKL -
UPL
c. Baku Mutu
Lingkungan
d. Pajak dan
retribusi lingkungan
Sangsi Administratif antara lain:
a. Teguran
tertulis
b. Paksaan
pemerintah
Sarana penegak hukum administratif
antara lain:
a. Paksaan
pemerintah atau tidakan paksa (Bestuursdwang)
b. Uang paksa (Publiekrechtelijke dangsom)
c. Penutupan
tempat usaha (Sluiting van een inrichting)
d. Penghentian
kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstelling
van een toestel)
e. Pencabutan
izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang paksa.
3. Aspek
Perdata
Hukum Perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum
perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sistematika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam
empat bagian, yaitu :
1) Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht)
yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri
untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2) Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua
(ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3) Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau
suatu pihak tertentu saja.
4) Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang
benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat
hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.