HUKUM WARIS
Didalam
hukum waris dikenal istilah-istilah seperti pewaris, ahli waris, harta waris,
boedel, testament, legaat, dan legitieme portie[1].
Yang dimaksud Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan
harta benda kepada orang lain. Ahli waris ialah orang yang menggantikan
pewaris didalam kedudukannnya terhadap warisan. Harta waris atau
disingkat warisan ialah segala hata kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal dunia yang berupa semua harta kekayaan dari yang meninggal dunia
setelah dikurangi semua utangnya. Boedel ialah warisan berupa
kekayaan saja. Testament atau wasiat ialah suatu akta yang memuat
ketentuan mengenai harta peninggalannnya, apabila SEOrang meninggal dunia. Legaat atau hibah wasiat
adalah suatu testament dimana ditunjuk orang tertentu yang akan menerima suatu
barang tertentu apabila pewaris meninggal, orang yang ditunjuk ini disebut
legataris. Legitieme portie adalah bagian dari harta peninggalan yang
tidak dapat dikurangi dengan testament atau pemberian lainnya oleh pewaris.
HUKUM WARIS ORANG ASING
Berbicara
tentang Negara, timbul pertanyaan bagaimana kalau SEOrang ahli waris itu warga Negara asing. Bagi orang-orang
Indonesia keturunan Timur Asing lain dari pada Tionghoa, Hukum Waris tidak
berlaku, kecuali bab 13 yang mengatur soal wasiat(stbld: 1924-556). Didalam
pasal 4 dari Stbld itu ditentukan bahwa orang-orang dari keturunan tersebut
hanya dapat membuat wasiat dengan bentuk wasiat umum, kecuali dalam hal-hal
tersebut dalam pasal 946, 947, 948.
PERIHAL WARISAN
Menurut Undang-Undang, ada dua cara untuk mendapatkan
warisan, yaitu:
1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang (ab
intestato)
2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testamentair)
Dalam hukum waris berlaku asas bahwa hanyalah hak dan
kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda yang dapat diwariskan
(dapat dinilai dengan uang). Selain itu juga dalam hukum waris berlaku
asas le mort saisit le vif , yaitu apabila seseorang meninggal, maka
seketika itu juga hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahliwarisnya. Pada
asasnya tiap orang, meskipun
SEOrang bayi
yang baru lahir, adalah cakap untuk mewarisi. Hanya oleh undang-undang telah
ditetapkan ada orang yang karena perbuatannya tidak patut menerima waris
yaitu: 1). Orang yang dengan putusan hakim telah dihukum karena diperslahkan
membunuh atau mencoba membunuh si meninggal, 2). Orang yang telah menggelapkan,
memusnahkan atau memalsukan surat wasiat 3).atau dengan memakai kekerasan atau
ancaman yang telah menghalang-halangi si meninggal untuk mewaris.
·
Hak
mewaris menurut undang-undang
Siapa yang berhak mewaris harta peninggalan seseorang
diatur sebagai oleh undang-undang dan terbagi atas beberapa golongan. Mengenai
keluarga sedarah dan isteri (suami) yang hidup paling lama, dapat diadakan 4
penggolongan yaitu[2]:
·
Golongan 1,
temasuk anak-anak beserta turunan-turunan dalam garis keturunan ke bawah,
dengan tidak membedakan laki-laki atau perempuan dan dengan tidak membedakan
urutan kelahiran.
·
Golongan
2, termasuk bapak, ibu, dan saudara-saudara si meninggal
·
Golongan 3,
keluarga sedarah dalam garis bapak lurus keatas dan keluarga sedarah dalam
garis ibu.lurus keatas (ps.858 ayat 1)
Jika terdapat orang-orang dari golongan 1,
mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan,
sedangkan anggota keluarga lainnya tidak mendapat bagian apapun. Namun jika
tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama itu, maka barulah orang
dari golongan kedua tampil sebagai ahli waris. Dan jika tidak terdapat sama
sekali anggota keluarga dari golongan pertama dan kedua, harta peninggalan akan
dipecah menjadi bagian yang sama. Satu untuk para anggota keluarga pihak ayah
dan yang lainnya untuk anggota keluarga pihak ibu.
·
Wasiat atau
testament
Suatu wasiat atau testament ialah suatu pernyataan
dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal. Peryataan
demikian dapat ditarik kembali setiap waktu oleh yang membuat wasiat. Pasal 874
B.W menerangkan tentang arti wasiat, dan juga terkadung syarat bahwa isi wasiat
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dengan artian ada pembatasan
yang harus meperhatikan legitieme portie.
Lazimnya suatu testament berisi apa yang dinamakan “erfstelling”,
yaitu penunjukan
SEOrang atau
beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian
warisan. Selain itu juga suatu testament berisikan suatu “legaat”, yaitu
suatu pemberian kepada
SEOrang. Isi
suatu testament tidak selalu terbatas pada hal-hal mengenai harta kekayaan
saja, tetapi juga dapat berisikan mengenai penunjukan SEOrang wali untuk anak-anak si meninggal dan pengakuan
anak luar kawin[3].
Menurut bentuknya, ada tiga macam testament, yaitu:
1). “Openbaar testament”, Suatu
“Openbaar testament” dibuat oleh SEOrang notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan
menghadap pada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris itu membuat suatu
akta dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
2) “Olographis testament”, suatu “Olographis
testament” harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu
sendiri. Kemudian harus diserahkan sendiri kepada notaris untuk disimpan.
Penyerahan pada notaris harus dihadiri dua orang saksi dan dapat dilakukan
secara terbuka atau tertutup.
3) “Testament tertutup atau rahasia”. Testament
rahasia juga harus dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan,
tetapi tidak diharuskan untuk menulis dengan tangannya sendiri. Suatu testament
rahasia harus selalu tertutup atau disegel. Penyerahan pada notaris harus
dihadiri oleh empat orang saksi, orang yang benjadi saksi haruslah orang yang
dewasa, penduduk indonesia, mengerti bahasa yang digunakan dalam testament atau
akta penyerahan itu.
Untuk dapat membuat suatu testament, SEOrang harus sudah mencapai umur 18 tahun atau sudah
dewasa, atau sudah kawin meskipun belum berumur 18 tahun. Selanjutnya, orang
yang akan membuat testament haruslah sungguh-sungguh mempunyai pemikiran yang
sehat. Suatu testament dapat ditarik kembali, kecuali pada pemberian warisan
yang telah diletakkan dalam suatu perjanjian perkawinan. Penarikan kembali
testament dapat dilakukan secara tegas dan secara diam-diam. Secara tegas
dengan artian diterangkan dengan tegas bahwa telah dibuat testament baru dan
testament dahulu ditarik kembali. Secara diam-diam dengan artian testament baru
telah dibuat dengan memuat pesan yang bertentangan dengan testament yang lama.
·
Legitieme
Portie
Para ahli waris dalam garis keturunan keatas maupun
kebawah, berhak atas suatu legitieme portie. Legitieme portie yaitu suatu
bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang
yang meninggalkan warisan. Pengaturan mengenai legitieme portie ini oleh undang-undang
dipandang sebagai suatu pembatasan kemerdekaan seseorang untuk membuat wasiat
atau testament menurut kehendaknya sendiri[4]
.
·
Golongan
1, pasal 852 a: bagian
SEOrang isteri
(suami), kalau ada anak dari perkawinan dengan yang meninggal dunia adalah sama
dengan bagian
SEOrang anak. SEOrang janda (duda) bagaimanapun juga tidak boleh lebih
dari ½ dari harta warisan. Tentang berapa besarnya legietime portie bagi
anak-anak yang sah ditetapkan oleh pasal 914 B.W. yaitu: 1). Jika hanya ada SEOrang anak yang sah, maka legitieme portie nya
berjumlah separuh (1/2) dari bagian yang sebenarnya diperolehnya sebagai ahli
waris menurut undang-undang. 2). Jika ada dua orang anak yang sah, maka jumlah
legietieme portie untuk masing-masing 2/3 dari bagian yang sebenarnya
diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang-undang. 3). Jika ada tiga orang
anak yang sah.atau lebih dari tiga orang, maka jumlah legietieme portie itu
menjadi ¾ dari bagian
yang sebenarnya diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
·
Golongan
2, pasal 854: jika golongan 1 tidak ada, maka yang berhak mewaris ialah:
bapak, ibu, dan saudara.
Ayah dan ibu dapat:
1/3 bagian kalau hanya ada 1 saudara
1/4 bagian kalau ada lebih dari 1 saudara
Bagian dari saudara adalah apa yang terdapat setelah
dikurangi dengan bagian dari orang tua.
1/2 kalau ada 1 saudara
1/3 kalau ada 2 saudara
1/4 kalau ada lebih dari 2 orang saudara
Pasal 856: kalau bapak dan ibu telah tidak ada, maka
seluruh warisan menjadi bagiannnya saudara-saudara.
Pasal 857: pembagian antara saudara-saudara adalah
sama, kalau mereka itu mempunyai bapak dan ibu yang sama.
·
Golongan
3, pasal 858 ayat 1: jika waris golongan 1 dan 2 tidak ada, maka warisan
dibelah menjadi dua bagian yang sama. Yang satu bagian
Diperuntukan bagi keluarga sedarah dalam garis bapak
lurus ke atas, yang lain bagian bagi keluarga sedarah dalam garis ibu lurus
keatas. Bagi
SEOrang ahli
waris dalam garis keturunan keatas, misalnya orang tua atau nenek, menurut
pasal 915 B.W. jumlah legietime portie selalu separuh (1/2) dari bagiannya
sebagai ahli waris menurut undang-undang.
·
Golongan
4, pasal 858 ayat 2: Kalau waris golongan 3 tidak ada maka warisan jatuh
pada SEOrang waris
yang terdekat pada tiap garis.
Pasal 873 kalau semua orang yang berhak mewaris tidak
ada lagi maka seluruh warisan dapat dituntut oleh anak diluar kawin yang
diakui. Legietime portie untuk SEOrang anak
luar kawin yang telah diakui menurut pasal 916 B.W adalah separuh (1/2) dari bagian
sebagai ahli waris menurut undang-undang.
·
Harta
peninggalan yang tidak terurus
Dikatakan tidak terurus dengan artian bahwa jika ada
suatu warisan terbuka dan tiada
SEOrang pun
yang tampil ke depan sebagai ahli waris atau orang-orang yang terkenal sebagai
ahli waris semuanya menolak warisan itu. Dalam hal demikian, Balai harta
peninggalan (weeskamer), dengan tidak menunggu perintah dari
hakim, wajib mengurus warisan itu.
Jika setelah lewat 30 tahun termulai sejak terbukanya
warisan belum juga ada
SEOrang waris
yang tampil ke muka atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan
pertangungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara.
HUKUM KELUARGA
Hukum
keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum
yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena
perkawinan. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara
beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena
perkawinan adalah pertalian kekeluargaan yang terdapat karena perkawinan antara SEOrang dengan keluarga sedarah dari isteri. Untuk
terbentuknya suatu keluarga terlebih dahulu didahului dengan adanya perkawinan
antara laki-laki dan perempuan, untuk kemudian menciptakan keturunan, dan
memiliki ikatan darah.
·
PERKAWINAN
Menurut KUH Perdata, perkawinan adalah persatuan SEOrang lelaki dan perempuan secara hukum untuk hidup bersama-sama.
Hidup bersama-sama ini dimaksudkan untuk berlangsung selamanya. Perkawinan
adalah suatu hal yang mempunyai akibat yang luas didalam hubungan hukum antara
suami dan isteri. Dengan perkawinan itu timbul suatu ikatan yang berisi hak dan
kewajiban. Hubungan sumi isteri itu mempunyai tujuan yaitu melangsungkan
keturunan. Sebelum perkawinan maka terlebih dahulu dilakukan pertunangan, dan
hal ini diatur dalam undang-undang yaitu pasal 58. Perkawinan dianggap sah bila
syarat formil dan materiil terpenuhi. Syarat materiil dapat diperinci lagi
antara syarat materiil absolut dan syarat relatief. Syarat materiil absolut
adalah syarat yang mengenai pribadi SEOrang yang harus diindahkan untuk perkawinan pada umumnya[5].
Tentang berlakunya B.W, buku ke-1 bagi orang-orang
yang tunduk pada B.W. pada umumnya dapat dinyatakan bahwa itu tentunya berlaku
bagi golongan eropah, selanjutnya golongan Tionghoa kecuali Bab II perihal akta
catatan sipil dan Bab IV, bagian 2 dan 3 tentang cara-cara sebelum
dilangsungkannya perkawinan dan pencegahan perkawinan. Hal-hal dalam B.W dalam
buku I yang tidak berlaku bagi golongan Tionghoa, diatur dalam stbl 1917- 180
jo 1919 - 81
·
KETURUNAN
Seorang anak sah (wettig kind) ialah anak
yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Sehubungan
dengan itu, untuk dapat dipastikan anak itu sungguh anak ayahnya, maka oleh
undang-undang ditetapkan tenggang kandungan yang paling lama yaitu 300 hari dan
suatu tenggang kandungan yang paling pendek yaitu 180 hari. Jika SEOrang anak dilahirkan sebelum lewat 180 hari setelah
hari penikahan orang tuannya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu[6].
Anak yang lahir diluar perkawinan, dinamakan “natuurlijke
kind”. Ia dapat diakui atau tidak diakui oleh ayah atau ibunya. Menurut
sistem yang dianut oleh B.W dengan adanya keturunan diluar perkawinan saja
belum tejadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang tuannya. Barulah
dengan “Pengakuan” (erkenning) lahir suatu pertalian kekeluargaan dengan
akibat-akibatnya (terutama hak mewaris) antara anak dengan orang tuanya yang
mengakuinya. Langkah lebih lanjut dari pengakuan yaitu “Pengesahan”. Untuk
pengesahan diperlukan kedua orang tua yang mengakuinya. Pengakuan yang dilakukan
pada hari pernikahan juga membawa pengesahan anak. Jika kedua orang tua yang
kawin belum melakukan pengakuan terhadap anaknya yang lahir sebelum pernikahan,
pengesahan anak hanya dapat dilakukan dengan “surat-surat pengesahan” (brieven
van wettging) oleh Kepala Negara (Presiden) dengan terlebih dahulu meminta
pertimbangan M.A
·
KEKUASAAN
ORANG TUA (ouderlijke macht)
Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai
dewasa atau kawin, berada dibawah kekuasaan orang tuannya selama kedua orang tuanya
terikat dalam hubungan perkawinan. Kekuasaan orang tua mulai berlaku sejak
lahirnya anak atau sejak hari pengesahannya dan berakhir pada waktu anak itu
menjadi dewasa atau kawin. Kekuasaan orang tua tidak saja meliputi diri si anak
yaitu memelihara dan mendidik anak (alimentasi), tetapi juga meliputi benda
atau kekayaan si anak itu[7].
Orang tua mempunyai “vruchtgenot” atas benda atau kekayaan anaknya yang
belum dewasa, yaitu mereka berhak untuk menikmati hasil atau bunga dari benda
atau kekayaan si anak. Selain itu orang tua wajib memelihara dan menjaga benda
itu sebaik-baiknya, sedangkan untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan si anak
harus dianggap sebagai imbalan dari “vruchtgenot” tersebut. Kekuasaan
orang tua dapat dibebaskan bilamana terdapat alasan bahwa orang tua
tersebut tidak cakap atau tidak mampu untuk melakukan kewajiban memelihara dan
mendidik anaknya, dan kekuasaan orang tua juga dapat dicabut bila orang tua
tersebut melalaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak, berkelakuan
buruk, dan dihukum karena suatu kejahatan.
·
PERWALIAN
(Voogdij)
Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak
yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta
pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak
yang berada dibawah perwalian adalah: a) anak sah yang kedua orang tuanya telah
dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, b) anak sah yang yang orang tuanya
telah bercerai, c) anak yang lahir diluar perkawinan.
Jika salah satu orang tua meninggal, menurut
undang-undang, orang tua yang lainnya dengan sendirinya menjadi wali dari
anak–anaknya. Perwalian ini dnamakan perwalian menurut Undang-Undang. Untuk
anak diluar kawin, maka perwaliannya ada pada orang tua yang mengakuinya.
Bilamana
SEOrang anak
tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan juga tidak mempunyai wali, maka
hakim akan mengangkat
SEOrang wali
untuk anak atas permintaan salah satu pihak yang berkepentingan. Ada pula
kemungkinan pengangkatan wali itu disebutkan sebelumnya dalam wasiat orang
tuanya atau dinamakan perwalian menurut wasiat.
Ada golongan orang yang tidak dapat diangkat sebagai
wali. Mereka itu, ialah orang yang sakit ingatan, orang yang belum dewasa,
orang yang dibawah curatele, orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang
tua.
Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang
ada dibawah pengawasannya dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab akan
kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk. Dalam kekuasaannnya, SEOrang wali dibatasi oleh pasal 393 B.W, yang melarang SEOrang wali meminjam uang untuk si anak, ia pun tidak
diperkenankan menjual, menggadaikan benda-benda yang tak bergerak, surat-surat
sero, dan suran penagihan dengan tidak mendapat izin hakim terlebih dahulu.
·
PENDEWASAAN
(handlichting)
“Handlichting” ialah suatu penyataan tentang SEOrang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau
hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan SEOrang yang sudah dewasa. Permohonan untuk dipersamakan
sepenuhnya dengan
SEOrang yang
sudah dewasa, dapat diajukan oleh SEOrang anak yang sudah mencapai umur 20 tahun kepada
Presiden dengan terlebih dahulu mendapat nasihat M.A dengan melampirkan surat
kelahiran atau lain-lain bukti yang menyatakan ia telah mencapai umur
tersebut. Bila permohonan diluluskan, maka anak tersebut memperoleh
kedudukan yang sama dengan orang dewasa. Hanyalah dalam pemberian izin kawin,
pasal 35 dan 37 B.W, yaitu masih juga harus mendapat izin dari orang
tuanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Afandi, Ali, 2004. “Hukum Waris, Hukum Keluarga,
Hukum Pembuktian”. Jakarta: Rineka Cipta
Prof. Subekti. 2003. “Pokok-Pokok Hukum Perdata”.
Jakarta: Intermas
1 komentar:
888 Casino - Mapyro
888 전주 출장안마 Casino. Casino Address: 3121 S. 충청북도 출장샵 Henderson 원주 출장샵 Blvd. Chandler, AZ 85226. Phone: 영주 출장마사지 (480) 972-3410 Website: www.888casino.com. 보령 출장안마
Posting Komentar