BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, Juli 23, 2013

HUKUM LINGKUNGAN I


Pendahuluan

Hukum lingkungan secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Dalam bahasa inggris istilah lingkungan dikenal dengan sebutan environment. Bahasa belanda menyebutkan lingkungan dengan istilah milieu sedangkan  dalam bahasa perancis disebut dengan istilah I’environtment.
Apa itu lingkungan hidup?
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian lingkungan hidup, sebagai berikut:
Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro adalah:
“Semua benda dan daya serta kondisi termasuk segala perbuatan manusia yang terdapat di dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup lainnya, dengan demikian tercukup segi lingkungan fisik dan budaya”.
Lingkungan hidup menurut Otto Soemarwoto  adalah:
“Jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”.
Pengertian mengenai lingkungan hidup juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1):
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Berdasarkan pengertian yang diberikan diatas, maka tampak bahwa hukum lingkungan atau pengaturan mengenai lingkungan hidup adalah sesuatu yang tidak kalah pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena hukum lingkungan mengatur keseimbangan kehidupan manusia dan alam.

Pengertian hukum lingkungan

Setelah melihat pengertian mengenai lingkungan hidup yang diberikan diatas, maka kiranya kita juga dapat untuk mencermati pengertian mengenai hukum lingkungan. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan mengenai hukum lingkungan sebagai berikut:
Pengertian hukum lingkungan menurut Sundari Rangkuti adalah:
“Hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi”.
Pengertian hukum lingkungan menurut Gatot P. Soemartono adalah:
“Keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan dimana pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu transaksi oleh pihak yang berwenang”.
Pengertian hukum lingkungan menurut Koesnadi Hardjosoemantri adalah:
“Salah satu bidang yang menangani masalah yang berkaitan dengan sistem aturan atau norma masyarakat dalam interaksinya dengan lingkungan hidup”.

Peranan hukum lingkungan

Hukum-LingkunganHukum lingkungan memuat berbagai norma dan kaidah yang mengatur mengenai perilaku masyarakat  terhadap lingkungannya. Hukum lingkungan dalam beberapa hal mengatur secara tegas apa yang dibolehkan untuk dilakukan oleh masyarakat terhadap lingkungan dan apa yang dilarang untuk dilakukan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
Hukum lingkungan memiliki peran yang strategis dalam menunjang dan menjaga kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya. Menurut Mas Achmad Santosa, hukum lingkungan memiliki peranan sebagai berikut:
Pertama: hukum lingkungan memberikan efek dalam perumusan kebijakan yang mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan;
Kedua: hukum lingkungan dan berfungsi sebagai sarana  penataan lingkungan hidup dengan menerapkan sanksi (represif);
Ketiga: hukum lingkungan memberikan panduan atau menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat;
Keempat: hukum lingkungan memberikan penegasan mengenai pengertian hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat serta perilaku yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri;
Kelima: hukum lingkungan memberikan sekaligus memperkuat mandat  kepada aparat pemerintah yang terkait dengan lingkungan hidup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya  dengan baik di bidang yang diatur dalam hukum mengenai lingkungan.

Lingkungan Hidup mempunyai peranan yang penting tidak saja untuk melindungi daya dukung ekosistim sumberdaya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup, tetapi juga penting dalam kehidupan ekonomi nasional dan internasional, karena secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi negara dan hajat hidup masyarakat Indonesia.

Hambatan untuk penangulangan perusakan ekosistim dan fungsi lingkungan hidup juga dikarenakan antara lain peran hukum yang belum efektif dalam mencegah dan menangulangi perusakan ekosistem. Belum banyak perkara pelanggaran lingkungan hidup seperti illegal loging, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, pengabaian hak-hak masyarakat lokal, serta pengabaian tata ruang, yang berhasil diajukan ke pengadilan.

Bahkan pada akhir-akhir ini putusan hakim yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup menjadi perhatian masyarakat umum, karena kadang-kadang putusan yang satu dan yang lain tidak konsisten, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat, dan menjadi objek diskusi, tidak saja dikalangan praktisi hukum yang mengeluti masalah lingkungan hidup, tetapi juga dikalangan para hakim sendiri.

Indonesia sebenarnya telah mempunyai banyak instrument penegakan hukum lingkungan seperti penyelesaian berdasarkan hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan pranata penyelesaian masalah lingkungan di luar pengadilan (ADR). Kenyataan bahwa dari sekian banyak kasus lingkungan yang terjadi dan diselesaikan oleh Pengadilan, pihak yang telah melanggar hukum lingkungan tidak dijerat dengan maksimal hukuman, dan banyaknya putusan pengadilan yang diktumnya terlalu umum dan tidak executable, menunjukan bahwa ada kelemahan hakim dalam memeriksa dan memutuskan kasus lingkungan di pengadilan. Selain itu masih terdapat perbedaan putusan pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dan ditingkat banding yang harus disikapi secara tepat.

Badan Peradilan mempunyai peran yang sangat penting dalam mencegah dan menanggulagi perusakan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup antara lain melalui:
1.  Menguji keabsahan peraturan dibawah undang-undang dan keputusan tata usaha Negara yang diperkirakan  berdampak pada gangguan ekosistem.
2.   Menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan dan pelanggaran lingkungan hidup
3.   Memberikan wadah bagi penderita kerugian dan negara untuk mendapatkan ganti kerugian
4.   Menggali dan melakukan penemuan hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum dalam upaya perlindungan daya dukung ekosistem
Untuk menjalankan keempat peran tersebut dibutuhkan penguasaan wawasan dan ketrampilan hukum lingkungan yang memadai, serta integritas para hakim dan penegak hukum lainnya. Suatu sistem hukum dan peradilan yang bagaimanapun baiknya tidak akan berjalan dengan baik apabila terdapat kelemahan dalam penerapannya oleh para hakim.

Oleh karena itu Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI untuk tahun anggaran 2006 ini, merasa perlu untuk mengambil thema penelitian mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dari proses pemeriksaan perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa disamping banyak permasalahan hukum yang cukup komplek, tampaknya tidak semua hakim mempunyai wawasan yang cukup atau menguasai Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku, dan dapat mengimplimentasikannya dengan tepat.

Penelitian ini merupakan penelitian untuk mengetahui berapa banyak, jenis kejahatan yang berkaitan dengan pengrusakan lingkungan yang terjadi didaerah-­daerah di Indonesia, dan sampai dimana kemampuan hakim dalam menerapkan peraturan-peraturan yang ada.

Hasil penelitian ini akan dirangkum dalam suatu laporan yang berbentuk naskah akademis, disamping tambahan wawasan lain, untuk memberikan pemahaman terhadap Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi para hakim, juga sebagai pedoman dalam penanganan perkara, jika kelak perkara semacam ini diajukan ke Pengadilan Negeri.

Kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tulisan ini, terutama kepada saudara Muhammad Ridwansyah dari Sucofindo dan saudara Cecep Aminudin dari ICEL dan semua rekan-rekan jajaran badan peradilan saya sebagai Koordinator Penelitian ini mengucapkan terima kasih.

Semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi para hakim sebagai tambahan wawasan dan mereka yang berminat untuk mempelajari lebih lanjut masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup ini. Dan demi kesempurnaan naskah ini kami mengharapkan kritik yang konstruktif
                           

0 komentar: