BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, Juli 22, 2013

Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 Ditengah Globalisasi





BAB I
PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG

Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana diketahui, yaitu sebagai landasan filosofis dan landasan konstitusional dalam terbentuknya suatu demokrasi ekonomi. Dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi ini, pemerintah hanya bersifat pasif yaitu sekedar memfasilitasi segala kebutuhan rakyat. Dalam hal memfasilitasi kebutuhan rakyat, pemerintah haruslah sejalan dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila yaitu sila ke-lima dengan menganut asas kekeluargaan. Ketentuan lain dalam aturan peralihan UUD 1945 berlandaskan juga asas perorangan, dimana penerapan asas perorangan semakin terlihat di era globalisasi sekarang ini. Hal ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakat oleh karena ada dualistik sistem ekonomi Indonesia dan juga sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan yang notabene nya “untuk kepentingan masyarakat umum”, namun nyatanya tidak untuk kesejahteraan rakyat, mereka bergerak dengan berlandaskan asas perorangan yang pada akhirnya rakyat yang dikorbankan dan dirugikan. Kemudian Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 masihkah relevan dan diperlukan di era globalisasi sekarang ini.

I.2. PERMASALAHAN
  • Bagaimana  sesungguhnya pengaturan jelas mengenai pasal 33 UUD 1945 dan apakah secara tegas menganut prinsip monopoli?
  • Bagaimanakah penerapan Pasal 33 UUD 1945 saat ini dan apakah sistem ekonomi saat ini bersikap “mendua” ?
  • Masih perlukah mempertahankan landasan hukum ekonomi (Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945) ditengah pengaruh globalisasi?




BAB II
PEMBAHASAN

PENGATURAN JELAS MENURUT PASAL 33 UUD 1945 DAN PENEGASAN PRINSIP DALAM PASAL INI

            Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, dan kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang perorangan". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".  Penafsiran dari kalimat "dikuasai oleh negara" dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada asas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-perorangan. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33. Kemudian Hak Negara menguasai sumber daya alam dijabarkan lebih jauh -setidaknya-- dalam 11 undang-undang yang mengatur sektor-sektor khusus yang memberi kewenangan luas bagi negara untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta mengatur hubungan hukumnya. Prinsip ini tertuang dalam :
  1. UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960;
  2. UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1967;
  3. UU Pokok Pertambangan No. 11 tahun 1967;
  4. UU Landasan kontinen No. 1 tahun 1973;
  5. UU No. 11 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Pengairan;
  6. Uu 13 tahun 1980 tentang Jalan;
  7. UU No. 20 tahun 1989 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan;
  8. UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  9. UU No. 9 tahun 1985 tentang Ketentuan Pokok Perikanan;
  10. UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian; dan
  11. UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati.

Sebenarnya pasal 33 UUD 1945, dan selanjutnya semua perundang-undangan yang didasarkan kepada pasal 33 UUD 1945 tersebut adalah suatu amanat dari proklamasi dan UUD 1945 mengenai perekonomian nasional Pancasila dengan berpusat pada kemakmuran rakyat. Yang dimaksud dengan ini adalah mendahulukan tercapainya kemakmuran rakyat, dan diatas itu dibangun secara berencana hal-hal dan bidang-bidang lain dari kehidupan rakyat[1]. Pasal 33 juga mengamanatkan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan

PENERAPAN PASAL 33 UUD 1945 SAAT INI DAN SISTEM EKONOMI SEKARANG YANG BERSIKAP “MENDUA”
Sebagaimana telah disinggung pada bagian latar belakang, bahwasanya pasal 33 UUD 1945, dalam penerapannya oleh perusahaan dilapangan, menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Apalagi jargon 'demi kepentingan umum' dan atau 'demi pembangunan' seolah-olah menjadi cara sah untuk menggusur rakyat dari sumberdaya alamnya. Rakyatlah yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam, tanpa mendapat perlindungan selayaknya. Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia. Sebenarnya Pasal 33 UUD ini tidak salah apa-apa, yang telah disebutkan dibeberapa ayatnya memang itu adanya, hanya saja ternyata pemerintah Indonesia menerapkan Pasal 33 dengan "malu-malu kucing", Jiwa sosialisme yang memberikan hak monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Hal tersebut merupakan sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara kepada pihak swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia saat ini mengambil sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat kecil.
Dalam kenyataannya sekarang ini sistem ekonomi yang diterapkan bersikap “mendua” karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini. Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja.


PERLUNYA MEMPERTAHANKAN LANDASAN HUKUM EKONOMI (PANCASILA DAN PASAL 33 UUD 1945) DITENGAH PENGARUH GLOBALISASI
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dua decade terakhir ini adalah perubahan menuju terwujudnya masyarakat global. Semangat tersebut mendorong Negara-negara di dunia ini untuk menjadi bagian yang lebih baik bahkan terbaik didalamnya, demikian pula dengan Indonesia[2]. Di Negara yang ekonominya telah maju, keadilan sosial hendak diciptakan dengan membatasi kebebasan dan hak-hak asasi manusia[3], dan kiranya menurut penulis, Indonesia sedikit mengarah ke hal itu.
Dilihat dari sejarahnya, dahulu masyarakat di Indonesia lebih menjaga kepentingan komunitas dibandingkan kepentingan individu dalam suatu masyarakat, hak individu tidak terlalu signifikan untuk diperjuangkan, lebih cenderung kepada harmonisasi kepentingan atau yang kita kenal dengan asas kekeluargaan. Masyarakat Indonesia dahulu terkenal dengan masyarakat yang suka bergotong-royong, tolong-menolong dan lainnya. Namun saat ini masyarakat Indonesia telah berubah total, karena sistem ekonomi industri yang diadopsi menyebabkan tatanan sosial beradaptasi dengan asumsi-asumsi ekonomi yang dibutuhkan, dimana masyarakat berubah menjadi lebih individual. Akan tetapi perubahan itu tidak sepenuhnya telah menguasai tatanan sosial masyarakat Indonesia. Hak individu ini mungkin belum mengakar sepenuhnya kedalam sistem masyarakat Indonesia.
Meskipun dalam pengaruh globalisasi, landasan hukum ekonomi Indonesia yaitu Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 tetap harus diperlukan dan dipertahankan. Secara pemahaman sederhana bahwa tanpa landasan hukum ekonomi, sistem ekonomi Indonesia tidak akan terlaksana dan berdiri hingga saat ini, dan sebagai bangsa yang berjiwa nasionalis sebaiknya kita perlu mempertahankan landasan hukum ekonomi dengan asas kekeluargaannya karena landasan hukum tadi mengemban amanat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat.
Pasal 33 UUD 1945 haruslah dipertahankan. Sesuai tata letaknya dalam UUD 1945, Pasal 33 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 UUD 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi. Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, bagaimanapun juga masih diperlukan sebagai landasan hukum ekonomi meskipun ditengah pengaruh globalisasi karena melalui pasal 33 UUD 1945 dapat dilakukan yang namanya transformasi ekonomi dan transportasi sosial
Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya makin relevan dengan tuntutan global untuk menumbuhkan global solidarity dan global mutuality. Makin berkembangnya aliran sosial-demokrasi (Anthony Giddens, Tony Blair, dll) makin meningkatkan relevansi Pasal 33 UUD 1945 saat ini. Saat ini 13 dari 15 negara Eropa Barat menganut paham sosial-demokrasi (Dawam Rahardjo, 2000).
Memang tidak akan mudah bagi mereka (para ekonom junior) untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 tanpa memiliki platform nasional, tanpa memiliki ideologi kerakyatan, ataupun tanpa memahami cita-cita sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang saat ini tetap relevan. Mereka (sebagian ekonom junior) kiranya tidak suka mencoba memahami makna “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1 Pasal 33). Pura-pura tidak memahami makna mulia “asas kekeluargaan” terkesan untuk sekedar menunjukkan kepongahan akademis belaka. “Asas kekeluargaan” adalah istilah Indonesia yang sengaja diciptakan untuk memberi arti brotherhood, seperti halnya persatuan Indonesia” adalah istilah Indonesia untuk nasionalisme, dan “kerakyatan” adalah istilah Indonesia untuk demokrasi. Memang yang bisa memahami asas kekeluargaan adalah mereka yang bisa memahami cita-cita perjuangan dalam konteks budaya Indonesia, yang mampu merasakan sesamanya sebagai saudara. Jadi asas kekeluargaan  yang brotherhood ini bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia Merdeka, sebagai lawan dari asas individualisme yang menjadi dasar sistem ekonomi kolonial yang dipelihara oleh Wetboek van Koophandel (KUHD). Itulah sebabnya UUD 1945 memiliki Aturan Peralihan, yang Ayat II-nya menegaskan bahwa sistem hukum kolonial berdasar KUH Perdata, KUH Pidana, KUHD, dll tetap berlaku secara temporer, yang berkedudukan sebagai “sementara sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945”.
Pasal 33 UUD 1945 tidak punya andil apapun terhadap keterpurukan ekonomi saat ini dan bukan Pasal 33 UUD 1945 yang mengakibatkan Negara kita terjerumus ke dalam jebakan utang (debt-trap) yang seganas ini. Pasal 33 UUD 1945 tidak salah apa-apa, tidak ikut memperlemah posisi ekonomi Indonesia sehingga kita terhempas oleh krisis moneter. Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjangan ekonomi (yang kemudian membentuk kesenjangan sosial yang tajam dan mendorong disintegrasi sosial ataupun nasional), meminggirkan rakyat dan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indonesia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksploitatif terhadap rakyat, yang menumbuhkan pelumpuhan (disempowerment) dan pemiskinan rakyat (impoverishment).
Pasal 33 tidak menghambat, apalagi melarang Negara Indonesia maju dan mengambil peran global dalam membentuk tata baru ekonomi mondial. Tiga butir Ayat Pasal 33 UUD 1945 tidak harus digusur, tetapi ditambah ayat-ayat baru, bukan saja karena tidak menjadi penghambat pembangunan ekonomi nasional tetapi juga karena tepat dan benar. Penulis mengusulkan berikut ini sebagai upaya amandemen UUD 1945, yang lebih merupakan suatu upaya memberi “addendum”, menambah ayat-ayat, misalnya untuk mengakomodasi dimensi otonomi daerah dan globalisasi ekonomi, dengan tetap mempertahankan tiga ayat aslinya.


BAB III
PENUTUP

Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa landasan  hukum ekonomi yaitu Pancasila sebagai landasan filosofis dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional, masih perlu dipertahankan ditengah pengaruh globalisasi sekarang ini karena melihat bahwa Pasal 33 UUD 1945 ini mengemban amanat proklamasi kemerdekaan yaitu untuk mensejahterakan rakyat. Polemik yang timbul di kalangan masyarakat terjadi karena pada intinya mereka tidak mendapatkan yang namanya kejehteraan dan kemakmuran, hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia kini ber asaskan perorangan bukan lagi asas kekeluargaan. Pemerintah melakukan cara apapun untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk dalam hal mendegasikan pengelolaan SDA kepada swasta, dengan asumsi, pemerintah mendapatkan pajak dan royalty dari perusahaan swasta dan pajak serta royalty tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jargon ‘demi kepentingan umum’ marak dipergunakan oleh perusahaan swasta yang dalam lapangan mereka tidak menjamin kemakmuran rakyat, bahkan rakyat Indonesia hanya dipakai tenaganya saja. Polemik ini dapat dihentikan bilamana pemerintah jangan terpengaruh atau “ikut-ikutan” dari jebakan pasar bebas sebagai akibat globalisasi.





[1] Sumantoro, “Hukum Ekonomi”. Hal. 259
[2] Prof.Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H. “Hukum Ekonomi Indonesia”. hal. 31
[3] Dr. CFG. Sunaryati Hartono, S.H. “Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia”. hal.52

0 komentar: