Bersamaan dengan pengalaman dalam praktik bernegara, pertentangan demi pertentangan tetap terjadi namun dalam intensitas yang kecil. Apalagi pada era Orde Baru kelompok agama (Islam) cenderung dekat dengan kekuasaan yang pada akhirnya kelompok Islam (umumnya) dapat menerima Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila yang pada awal lahirnya dianggap sebagai konsepsi sekuler oleh kelompok Islam, kemudian dipandang mempunyai pancaran (emanasi) yang bersifat religius terutama sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang jelas-jelas menunjukkan prinsip tauhid (dalam Islam). Menurut Syafii Ma’arif, sesungguhnya kesekuleran Pancasila terbuka untuk diperdebatkan jika inspirasi sila-silanya berasal dari wahyu Allah. Oleh karena itu negara Pancasila bukan negara agama, bukan pula negara sekuler, melainkan suatu negara bangsa (nation state), dimana agama diposisikan sebagai nation building, character building and state bulding. Pada masa Ode Baru kelompok Islam melahirkan gagasan-gagasan konseptual baru dalam menyikapi perkembangan politik yang ada dan berdampak kepada kelahiran dua perspektif tentang relasi antara Islam dan negara. Di era tahun 70-an gagasan baru tentang relasi antara Islam dan negara tersebut memunculkan istilah Islam Politik dan Islam Kultural. Islam politik dilekatkan kepada mereka yang masih terpengaruh kepada cita politik lama yang menggunakan Islam sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mesti diformalkan dalam suatu konstruksi negara yaitu Indonesia. Sedangkan Islam kultural dilekatkan kepada upaya masyarakat Islam untuk mengkontekstualisasikan ajaran Islam (Alquran dan Hadist) dalam konteks kebangsaan tanpa harus melakukan formalisasi syariat Islam sebagai dasar negara.
Kontekstulisasi nilai-nilai Islam juga dilakukan dengan cara reinterpretasi teks-teks suci demi harmonisasi dengan negara dan local genius. Islam cultural memperjuangkan nilai-nilai Islam tanpa sikap penolakan kepada gagasan tentang konsruksi negara bangsa. Gagasan Islam cultural secara personal telah mulai diupayakan secara konsepsi dan pemikiran yaitu oleh Munawir Syadzali dan Nurcholis Madjid. Jargon yang terkenal pada era 70-an yang diusung oleh Cak Nur tersebut adalah Islam Yes, Partai Islam No. Makanya kedua kelompok tersebut diperlakukan berbeda oleh rezim pada kala itu. Sebutlah nama seperti Abu Bakar Baasyir yang sangat menentang ideologisasi Pancasila.
Kelompok Islam politik mendapat tekanan dari penguasa sedangkan kelompok Islam kultural mendapatkan perlakuan positif karena dipandang tidak membahayakan eksistensi konsep negara bangsa sesuai keinginan rezim berkuasa. Kelompok Islam, di satu sisi dapat memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam konteks politik kenegaraan, dan secara bersamaan di sisi lain tidak membuat rezim dengan konsep negara bangsa merasa terancam. Oleh karena itu selalu muncul opini publik jika Islam kultural lebih cenderung akomodatif dengan rezim, menginginkan harmonisasi dan tidak berani untuk mengatakan “tidak” kepada rezim. Yang pasti adalah eksistensi keduanya telah memberikan kontribusi bagi kehidupan dan keberlangsungan politik umat Islam di Indonesia. Deliar Noer mengulas secara panjang mengenai Islam dan Politik (2003).
Syariat Demokrasi
Di era reformasi sekarang ini, dengan dibukanya kran demokrasi, kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan dihormatinya Hak Azasi Manusia (HAM), maka berbagai kelompok Islam Politik kembali muncul bahkan cenderung menampakkan taringnya kepada penguasa. Publik telah mengetahui, bahkan dalam Pemilu 1999 dan 2004 perolehan suara Partai Keadilan dan kemudian berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (sebagai wujud baru Ikhwanul Muslimin di Indonesia) cenderung meningkat. partai yang disung oleh para pemuda Islam yang pulang ke tanah air, pada tahun 80-an setelah berkuliah di Timur Tengah dan bersentuhan langsung dengan pemikiran Hassan Al-Banna, Sayid Quthb, Sayid Hawa, Al-Maududi, Taqiyuddin an-Nabhani, dan berbagai tokoh Islam Politik (Timur Tengah) lainnya, telah membawa ide-ide baru untuk kemudian dikembangkan dalam konteks politik ketatanegaran di Indonesia. Gelombang perubahan itu demikian kentara paska reformasi bergulir, Ikhwanul Muslimin (Mesir) yang bertransformasi menjadi Partai Keadilan Sejahtera, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia yang dikomandoi oleh tokoh yang paling kontra terhadap Pancasila dan demokrasi yaitu Abu Bakar Baasyir bahkan Front Pembela Islam (FPI). Isu-isu yang diangkat dalam setiap momentum di depan publik ketika mereka berbicara selalu bersifat ideologis dan politis. Kemudian terbentuklah semacam wacan-wacana bahkan sampai kepada gerakan massa untuk kembali kepada “syariat Islam”.
Dalam bukunya Demokrasi Teistis, A.M. Fatwa (2004), Fatwa memahami demokrasi teistis adalah untuk Pancasila yang dinilai memiliki prinsip-prinsip utama agama (Islam). Pancasila adalah wajah dari demokrasi Indonesia yang religius. Perdebatan bahkan polarisasi Islam politik dan Islam kultural sepanjang masih dalam kaidah dan etika berbangsa dan bernegara merupakan suatu hal yang normal dalam suatu negara demokrasi. Masyarakat Indonesia jika mengacu pada klasifikasi Almond dan Verba mengenai macam-macam budaya politik (1990) bisa dikatakan menuju masyarakat yang mulai bertransformasi menuju budaya politik partisipan. Indonesia boleh bangga kepada Freedom House (2006) memasukkan negara Indonesia adalah negara demokrasi terbesar setelah USA dan India. Dan itu harus dibuktikan kembali dengan membiarkan masyarakat yang memberukan penilaian dan keputusan mengenai hal ihwal fenomena Islam politik dan Islam cultural dalam pentas politik nasional. Nation state sebagai satu konsepsi yang secara real sangat menghargai pluralitas (kemajemukan) tentunya akan menjadi modal dasar bagi terbangunnya Indonesia yang demokratis dengan slogan syariat demokrasi.
Secara empiris masyarakat Islam Indonesia mengalami berbagai dinamika sosial politik, yang membuat mereka secara kolektif mempunyai memorial akan keterlibatan penguasa (rezim) dalam menentukan kelompok Islam. Pada masa Orde Baru akan sangat terlihat betapa intervensi pemerintah tidak bisa dihindarkan, walaupun di sisi lain secara formal, pemerintah menerima beberapa konsep (hukum) Islam untuk dijadikan sebagai aturan formal. Pada tahun 1974, lahirlah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kondisi ini merupakan suatu bentuk ambivalensi sikap pemerintah terhadap Islam politik.
Pasca reformasi sampai sekarang berbagai gerakan Islam politik yang berdiri dengan bentuk organisasi massa Islam tumbuh dengan subur. Demokrasi sebagai sebuah sistem yang disepakati secara kolegial oleh masyarakat Indonesia (termasuk masyarakat Islam) di satu sisi diterima. Namun, paradoksal kembali terjadi ketika berbagai gerakan Islam politik tersebut ingin kembali menyuarakan agar sistem (hukum) Islam ditegakkan secara yuridis-formal di Indonesia. Usaha-usaha yang telah dilakukan seperti oleh Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin dan lainnya bersifat di luar parlemen. Sedangkan gerakan Islam politik yang berjuang melalui parlemen tetap ada dan tidak pernah berhenti. Partai-partai Islam yang tidak kenal lelah memperjuangkan tegaknya Syariat Islam, seperti Partai Bulan Bintang, PPP, PKB, PAN dan PKS menjadi ujung tombak perjuangan di parlemen namun ahir-ahir ini sudah mulai meninggalkan perjuangan nilai-nilai dasar dan asas ideologi partai pada awal pendirian.
Masyarakat Islam sekarang ini bimbang menghadapi fenomena politik kenegaraan seperti di atas. Kebimbangan semakin terlihat ketika, ternyata syariat demokrasi yang selama ini dijalankan dalam sistem kenegaraan tidak menghasilkan apa-apa. Kemiskinan, korupsi, pengangguran, kebodohan tetap ada dan cenderung bertambah. Rakyat akan (mungkin) mengalami yang namanya distrust terhadap sistem yang selama ini yang diapakai (Demokrasi Pancasila). Itu secara sosiolgis dan politis bisa saja terjadi, sebab ada semacam kejenuhan kolektif dari masyarakat. Sistem demokrasi (mungkin) ternyata gagal untuk membawa masyarakat Indonesia (khususnya Islam) menjadi adil dan makmur sesuai tujuan nasional.
Di tengah kegundahan dan kebimbangan yang semakin klimaks tersebut, ternyatata secara empiris (politik), partai-partai yang berideologikan nasionalis-sekuler seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar dan Partai Demokrat (PD) tetap menempati posisi teratas menjadi pilihan rakyat pada pileg dan berhasil mencalonkan Capres dan Cawapres pada Pilpres yang lalu.. Sedangkan partai-partai berideologikan agama tetap berada jauh di bawah partai nasional-sekuler ini. Secara ril ini merupakan sebuah bukti bahwa masyarakat Indonesia (Islam) secara politik tetap mempertahanakan sistem Demokrasi Pancasila sebagai sebuah keharusan historis, sebab masyarakat Indonesia merupakan bangsa yang majemuk (heterogen). Homogenisasi sistem yang berasal dari kelompok tertentu (Islam) akan sulit diterima oleh kelompok lain di luar Islam bahkan dalam internal Islam itu sendiri. Syariat demokrasi merupakan sebuah keharusan sosial histories dalam masyarakat Indonesia. Tidak bisa dipertentangkan antara tujuan dengan tools yaitu sistem sebagai alat untuk mencapai tujuan. Permasalahan bangsa ini muncul bukan lagi karena sistem yang tidak tepat, melainkan kepada person-person yang menjalankan sistem tersebut. The End of Ideology menurut Daniel Bell, merupakan sebuah bentuk final bagi perdebatan dalam ideologi, apalagi menempatkan Islam hanya sebatas sebuah ideologi yang secara epistemologis merupakan produk manusia yang relatif. Islam lebih dari sebuah ideologi bagi gerakan-gerakan (politik), namun sebuah nilai yang penuh nilai-nilai profanitas dan transenden.
Minggu, Agustus 30, 2009
ISLAM POLITIK & ISLAM KULTURAL
Diposting oleh Muhamad Syaichu Hamid Di Minggu, Agustus 30, 2009
Label: Religi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar