Ketika saya duduk di bangku sekolah dasar (SD) s/d SMU saya dibimbing dan diajari oleh guru dan terkadang kalau saya salah dan tak dapat mengikuti pelajaran saya ditampar dan dipukul dengan rol meter sampai pemukul itu patah dan teman-teman yang lain juga mengalami hal yang demikian. Dengan perlakukan guru saya yang seperti itu maka saya sangat takut untuk tidak belajar dan saya berusaha belajar setekun mungkin agar saya tidak dipukul oleh guru saya. Walaupun demikian hubungan kami dengan guru tetap harmonis dan kami sangat segan dan hormat terhadap guru kami pada waktu itu (1985-1998) belum dikenal dengan istilah undang-undang perlindungan anak.
Pada saat sekarang ini jaman semakin maju, prilaku dan tindakan siswa juga sudah sangat modern, sekarang ini tidak adalagi siswa yang segan/hormat kepada gurunya bahkan pada saat berlangsungnya belajar-mengajar siswa tak segan-segan melawan gurunya dan kalau guru menegur dan memukulnya maka siswa tersebut cepat-cepat melaporkannya kepada orang tua dan bahkan ada yang melapor ke polisi. Dan anehnya para orangtu cepat-cepat menanggapi laporan si anak dan melaporkannya kepada kepala sekolah, dengan adanya peristiwa seperti ini para guru jadi kebingungan dan takut untuk mendidik para siswa dengan baik dan benar karena takut dilaporkan ke polisi.
Pada saat ini guru tidak lagi mendidik anakdidiknya dengan baik dan benar tetapi hanya sekedar menyampaikan materi. Bagaimana tidak bahwa para siswa sekarang sudah tidak menghargai gurunya lagi karena kebanyakan para orang tua sekarang juga tidak terima kalau anaknya dipukul disekolah, padahal kita tahu bahwa guru pasti memberikan pendidikan yang terbaik walaupun terkadang dipukul.
Dengan adanya undang-undang perlindungan anak tentunya sangat mempengaruhi bagi dunia pendidikan karena dalam undang-undang tersebut bahwa anak tidak boleh dipukul dan disakiti. Terkadang kalau kita amati para siswa sekarang tidak segan-segan merokok di depan gurunya sendiri bahkan ada juga yang menggandeng pasangannya melewati gurunya tanpa menegur. Hal ini tentunya sangat tidak terpuji ditambah lagi adanya undang-undang perlindungan anak yang kita juga belum tau batasan-batasannya.
Semoga pemerintah membuat undang-undang dengan melihat berbagai aspek yang tidak merugikan banyak orang.
0 komentar:
Posting Komentar