BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, Agustus 30, 2009

PERNIKAHAN

PERNIKAHAN (2/3)

Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslim karena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula sebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan ia atau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

POLIGAMI DAN MONOGAMI

Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,

Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpun
dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik, An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.

Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan
selebihnya.

Di sisi 1ain ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun --sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah r.a.-- menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawini anak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya secara adil. Ayat ini melarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat tegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnya adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka.
Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarang
orang 1ain memakan makanan tertentu, dan untuk enguatkan
larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit ila
makan makanan ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir sakit". Tentu saja perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekadar untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.

Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.
Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.

Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami dalam
syariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi deal
atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut
pandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang ungkin
terjadi.

Adalah wajar bagi satu perundangan --apalagi agama yang bersifat universal dan berlaku setiap waktu dan kondisi--untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadi pada satu ketika, walaupun kejadian itu hanya merupakan "kemungkinan".

Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau erjangkiti
penyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh?
Apakah jalan keluar bagi seorang suami yang dapat diusulkan untuk menghadapi kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkan kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya untuk memiliki anak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal.
Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berarti anjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberi wadah bagi mereka yang menginginkannya. Masih banyak kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakan alasan logis untuk tidak menutup pintu poligami dengan syaratsyarat yang tidak ringan itu.

Perlu juga dijelaskan bahwa keadilan yang disyaratkan oleh ayat yang membolehkan poligami itu, adalah keadilan dalam bidang material. Surat Al-Nisa' [4]: 129 menegaskan juga bahwa,

Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.

Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan di
bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang berpoligami
dilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalam
kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklah
tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintu
poligami serapat-rapatnya.

SYARAT SAH PERNIKAHAN

Untuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekian
banyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dari
ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.

Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar
serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat
yang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhab
dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.

Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat
pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan 'iddah
(masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai,
hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang
dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.

Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari
pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya oleh
banyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.

Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.

Al-Quran mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya yang
ditujukan kepada para wali:

... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka
(wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan
baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka
dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).

Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki,
"Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka larangan
ayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula terhadap
para wali ditujukan firman Allah.

Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka
beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221).

Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin
lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik
hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).

Ada juga ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan
1ain-lain yang berpendapat bahwa apabila seorang wanita
menikah tanpa wali maka nikahnya sah, selama pasangan yang
dikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka yang menganut
paham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:

Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang
suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai
para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).

Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak
wanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadar
berhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimana
pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk juga
menikahkan diri mereka tanpa wali. Di samping itu, kata
penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--
menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, seperti
misalnya firman-Nya,

Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QS
Al-Baqarah [2]: 230).

Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikan
alasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali,
berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapat
mereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada
para janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakan
jalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang di
atas.

Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk tetap menghadirkan
wali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakan
sesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan
rujukan. Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yang
menyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan)
mereka." (QS Al-Nisa' [4]: 25). Walaupun ayat ini turun
berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.

Hal kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yang
sah adalah saksi-saksi. Penulis tidak menemukan hal ini
disinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyak
hadis menyinggungnya. Kalangan ulama pun berbeda pendapat
menyangkut kedudukan hukum para saksi. Imam Abu Hanifah,
Syafi'i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksi
pernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksian
tersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yang
dituntut. Sebelum pasangan suami istri "bercampur"
(berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yang
dituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.

Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarang
pernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untuk
menyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksi
itu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi'i
dan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malik
menilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan
{fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis mereka
tentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan,
atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanya
perselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam
bukunya Bidayat Al-Mujtahid.

Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatan
pernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun di
sisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orang
saksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya kedua
saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yang
disaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalam
pandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.

Namun demikian, menurut hemat penulis, dalam konteks
keindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sah
menurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapat
mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri).
Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amri
selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam hal
pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi
justru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.

Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.

Secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk
membayar mahar.

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS
A1-Nisa' [4]: 4).

Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada
calon istrinya.

Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk
memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama
mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.
Bahkan:

Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.

Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untuk
memberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Ini
karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga
seorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambil
kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.

"Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya
kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau
istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan
sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para
istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat
kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).

Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang
bersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinya
dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memiliki
kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga
kawin, maka cincin besi pun jadilah.

Carilah walau cincin dari besi.

Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang
perkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnya
boleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-puran. Rasulullah
pernah bersabda,

Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang
engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).

Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnya
adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon
suami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkan
keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan dari
kewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat
berarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakni
berusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tangga
sakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) dari
calon suami.

Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur'an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
Abdullah Darraz mengatakan dalam an-Naba’ al-Azhim sebagai berikut:
“ Ayat-ayat Al-Qur'an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lainnya, dan tidak mustahil jika kita mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat banyak dibandingkan apa yang kita lihat.

0 komentar: